Thursday 27 August 2015

HARTA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM 2021

KONSEP HARTA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM



Islam merupakan sistem kehidupan yang bersifat komprehensif, yang mengatur semua aspek kehidupan, baik dalam hal sosial, ekonomi , politik maupun kehidupan yang bersifat spiritual.
Sebagai mana firman Allah dalam Al-quran surat Al-Maidah ayat 3 sebagai beriku                               
Artinya : “Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-
cukupkan kepadamu nikmatku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”
Sangat jelas dalam ayat di atas menjelaskan Islam sebagai agama yang sempurna sebagai 
agama samawi yang terakhir turun ke dunia ini, serta mempunyai sistem tersendiri dalam menghadapi permasalahan kehidupan, baik yang bersifat material maupun non-material.

Dalam istilah ilmu fikih, dinyatakan oleh kaalngan ulama hanafi, bahwa harta adalah 
sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia dan mungkin disimpan untuk digunakan 
saat dibutuhkan.

Namun harta tersebut tidak akan bernilai kecuali dikelola sesuia dengan aturan hukum 
syariat. Materi hanya akan terwjud jika seluruh manusia atau sebagian diantara mereka 
menggunakannya sebagai materi, tetapi nilai hanya berlaku bila dibolehkan oleh ajaran 
syariah[1]

Apabila harta tersebut merupakan hak milik Allah, sementara Allah telah meyerahkan kekuasaan atas harta tersebut kepada manusia, melalui izin darinya, maka perolehan seseorang manusia atas harta tersebut harus dimanfaatkan dan dikembangkan dengan jalan usaha halal sesuai aturan syariat Islam (Ekonomi Islam)

Ekonomi Islam sesungguhnya secara inheren merupakan konsekuensi logis dari kesempurnaan Islam itu sendiri. Islam haruslah dijalankan secara kaffah dan komprehensif oleh umat manusia. Islam menuntut kepada umuatnya untuk mewujudkan keislamannya dalam seluruh aspek kehidupan.sangatlah tidak logis jika seoarang muslim yang menjalankan shalat lima waktu, lalu dalam kesempatan lain ia juga melakukan transaksi keuangan yang dilarang agama seperti jual beli benda haram.

Dalam syariat Islam, harta terbagi kepada dua bagian :

1.      Harta tetap (diam)
Yaitu harta yang tidak mungkin dipindahkan seperti tanah yang melekat dengan bumi dan 
bangunan permanen.
Menurut kalangan Hanafi-yah yang termasuk harta tetap hanya tanah saja, sedangkan menurut Malikiyah pengertian harta tetap sangat luas mencakup segala benda yang melekat pada tanah secara permanen , seperti tanaman dan bangunan. Karena keduanya tidak mungkin dipisahkan kecuali harus diubah sehingga bangunannya menjadi hancur.

               2  Harta brgerak

         Yaitu harta yang cepat dipindahkan dan dialihkan (misalkan uang)
         Berdasarkan klasifikasi ini muncul sejumlah hukum yang terkait dengan harta tetap dan harta              bergerak (Mushlih dan Ash-Shawi, 2004) :

v  Disahkannya menjual harta diam sebelum diserah terimakan, menurut sebagian ulama (Abu Hanifah dan Abu Yusuf) tidak sah menjual harta bergerak sebelum diserahterimakan, namun dalam aplikasinya ada sedikit perbedaan pendapat

v  Mendahulukan pembersihan harta bergerak sebelum harta diam ketka seseorang dalam keadaan pailit (bangkrut)

v  Tidak di bolehkannya menjual harta diam orang tercekal, karena masih kecil atau 
karena idiot kecauali dalam kondisi darurat atau terpaksa






[1] Al-Mushlih dan Ash-Shawi, 2004                                                                                                                                

MANAGEMENT SYARIAH

  A. PENGAWASAN DALAM ISLAM Kata pengawasan dipakai sebagai arti harfiah dari kata controlling. Control adalah pengawasan, penilikan, peng...