Islam
merupakan sistem kehidupan yang bersifat komprehensif, yang mengatur semua
aspek kehidupan, baik dalam hal sosial, ekonomi , politik maupun kehidupan yang
bersifat spiritual.
Sebagai
mana firman Allah dalam Al-quran surat Al-Maidah ayat 3 sebagai beriku
Artinya : “Pada
hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-
cukupkan kepadamu
nikmatku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”
Sangat jelas dalam
ayat di atas menjelaskan Islam sebagai agama yang sempurna sebagai
agama samawi
yang terakhir turun ke dunia ini, serta mempunyai sistem tersendiri dalam
menghadapi permasalahan kehidupan, baik yang bersifat material maupun
non-material.
Dalam istilah ilmu
fikih, dinyatakan oleh kaalngan ulama hanafi, bahwa harta adalah
sesuatu yang
digandrungi oleh tabiat manusia dan mungkin disimpan untuk digunakan
saat
dibutuhkan.
Namun harta
tersebut tidak akan bernilai kecuali dikelola sesuia dengan aturan hukum
syariat. Materi hanya akan terwjud jika seluruh manusia atau sebagian diantara
mereka
menggunakannya sebagai materi, tetapi nilai hanya berlaku bila
dibolehkan oleh ajaran
syariah[1]
Apabila harta
tersebut merupakan hak milik Allah, sementara Allah telah meyerahkan kekuasaan
atas harta tersebut kepada manusia, melalui izin darinya, maka perolehan
seseorang manusia atas harta tersebut harus dimanfaatkan dan dikembangkan
dengan jalan usaha halal sesuai aturan syariat Islam (Ekonomi Islam)
Ekonomi Islam
sesungguhnya secara inheren merupakan konsekuensi logis dari kesempurnaan Islam
itu sendiri. Islam haruslah dijalankan secara kaffah dan komprehensif oleh umat
manusia. Islam menuntut kepada umuatnya untuk mewujudkan keislamannya dalam
seluruh aspek kehidupan.sangatlah tidak logis jika seoarang muslim yang
menjalankan shalat lima waktu, lalu dalam kesempatan lain ia juga melakukan
transaksi keuangan yang dilarang agama seperti jual beli benda haram.
Dalam syariat
Islam, harta terbagi kepada dua bagian :
1.
Harta tetap (diam)
Yaitu harta yang
tidak mungkin dipindahkan seperti tanah yang melekat dengan bumi dan
bangunan
permanen.
Menurut kalangan
Hanafi-yah yang termasuk harta tetap hanya tanah saja, sedangkan menurut
Malikiyah pengertian harta tetap sangat luas mencakup segala benda yang melekat
pada tanah secara permanen , seperti tanaman dan bangunan. Karena keduanya
tidak mungkin dipisahkan kecuali harus diubah sehingga bangunannya menjadi
hancur.
2 Harta brgerak
Yaitu harta yang
cepat dipindahkan dan dialihkan (misalkan uang)
Berdasarkan
klasifikasi ini muncul sejumlah hukum yang terkait dengan harta tetap dan harta bergerak (Mushlih dan Ash-Shawi, 2004) :
v
Disahkannya menjual harta
diam sebelum diserah terimakan, menurut sebagian ulama (Abu Hanifah dan Abu
Yusuf) tidak sah menjual harta bergerak sebelum diserahterimakan, namun dalam
aplikasinya ada sedikit perbedaan pendapat
v
Mendahulukan pembersihan
harta bergerak sebelum harta diam ketka seseorang dalam keadaan pailit
(bangkrut)
v
Tidak di bolehkannya
menjual harta diam orang tercekal, karena masih kecil atau
karena idiot
kecauali dalam kondisi darurat atau terpaksa