Wednesday 11 October 2017

History Of Aceh 2021

ACEH DALAM LINTAS SEJARAH 


Rakan pembaca semua, berbicara tentang Aceh memang tidak habisnya, kerana peradaban Aceh sudahlah ada jauh sebelum Indonesia Merdeka. sejak ketadatangan portugis, belanda, dan bahkan jepang.

Namun sebelum kita mengenal lebih jauh tentang Aceh, sebaiknya kita mengetahui dulu tentang hal ilmiah secara textual berkenaan tata hidup sosial masyarakat. 

A. Pengertian Sistem 

Suatu sistem mempunyai pengertian tertentu. Ada yang menyebutkan maksud dari suatu sistem merupakan untuk mencapai suatu tujuan (goal) dan ada yang menyebutkan untuk mencapai suatu sasaran (objektives).

Adapun sosial budaya memiliki pengertian sosial dan budaya. Sosial dalm arti masyarakat atau kemasyarakatan memiliki pengertian segalasesuatu yang bertalian dengan sistem hidup bersama atau hidup bermasyarakat dari orang atau sekelompok yang di dalamnya sudah tercakup struktur organisasi, nilai-nilai sosial dan aspirasi hidup serta cara mencapainya.

Sedangkan budaya, kultur atau kebudayaan merupakan cara hidup atau sikap hidup manusia dalam hubungannya secara timbal balik dengan alam dan lingkungan hidupnya.

Berdasarkan pengertian diatas, maka dapat dipahami bahwa sistem sosial dan budaya adalah, suatu himpunan gagasan, prinsip, doktrinn hukum adat istiadat yang terdapat dalam sebuah komunitas masyarakat yang tersusun dan terorganisasikan sehingga membentuk suatu kesatuan yang logis dan dikenal sebagai sebuah isi pikiran filsafat tertentu.

Apabila dihubungkan dengan sistem sosial masyarakat Aceh, maka pengertian ini akan memuat seluru ide, prinsip, doktrin, hukum dan adat istiadat, nilai-nilai sosial yang berlaku (terjadi) dalam masyarakat.

B. Suku Bangsa

snouck Hurgronje menjelaskan bahwa tidak diperoleh bukti sejarah suku bangsa Aceh, sehingga menurutnya bahwa asal-usul suku bangsa Aceh telah diwarnai dengan banyak percampuran dan integrasi etnik. Sumber lain mengatakn bahwa suku bangsa Aceh nerupakan salah satu suku yang tergolong kedalam etnik Melayu atau Ras Melayu. Hal ini dapat dibuktikan dengan suku bangsa Aceh memiliki kemiripan dengan etnik melayu yang hidup di Nusantara.



Sebagai pembuktian menurut Snouck  
memperbandingkan bahasa Aceh menunjukkan titik perbedaan penting dengan beberapa bahasa daerah yang berdekatan letaknya dengan bahasa Campa dan Bahnar mendekati pembuktian yang berarti, tetapi Snouck mengingatkan bahwa untuk sementara sebaiknya jangan menarik kesimpulan terlebih dahulu tentang keungkinan adnya pertalian atau kekeluargaan atau hubungan historis anatara penduduk Aceh dengan daerah tersebut.

Bahasa Aceh secara tertulis baru digunakan setelah kerajaan Pasai berkembang. Demikian halnya, penduduk Aceh terdiri dari berbagai etnik yang telah hidup dan berkembang sampai saat ini, misalnya sub-etnik Gayo, sub-etnik Tamiang, sub-etnik Alas, sub-etnik Simeulu, dan ada lagi sub-etnik di pedalaman terutama di Aceh Singkil dan pulau banyak.

C. Agama

Sejak masuknya Islam ke Aceh sekitar abad VIII. Agama Islam menjadi sandaran hidup masyarakatnya sampai pada masa-masa kejayaan pemerintah kesultanan dahulu. Agama Islam sangat mempengaruhi kehidupan rakyat hingga perjuangan melawan belanda dengan gigih karena mereka beranggapan bahwa Belanda sebagai kafir yang harus di perangi. Maka melawan belanda berarti mati syahid  yang mendapat imbalan syurga kemudian. Setelah kemerdekaan , dengan keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor: XI/MSSI 1959 tanggal, 26 Mei 1959 Provinsi Aceh ditetapkan sebagai Daerah Istimewa terutama dalam bidang keagamaan, Pendidikan dan Adat Istiadat.



D. Pendidikan

Kerajaan Aceh Darussalam mencpai puncak kejayaan pada masa Sultan Iskandar Muda (1607-1636). Sultan ke-15 dari kerajaan ini, telah mampu membawa Aceh mendulang kegemilangan dalam bidang politik, pertahanan, ekonpmi, sosial budaya dan agama. keberhasilan Kerajaan Aceh Darussalam menjadi kerajaan besar terletak pada tokoh sentral Iskandar Muda. Ia dikenal sebagai seorang raja yang kuat lagi perkasa, berani, taat, adil dan cinta ilmu pengetahuan.



Sultan memerintahkan para ulam untuk menulis berbagai kitab yang menjadi pegangan bagi rakyat dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai masalah dalam kehidupan. Kitab Shirat al-Mustaqim merupakan kitab yang ditulis oleh Nuruddin Ar-Raniry atas perintah Sultan Iskandar Muda. Kitab Mir’at al-Thullab adalah kitab yang ditulis oleh Syeikh Abdurrauf As-Singkili atas perintah Sultanah Tajul ‘Alam Safiatuddin Syah. Kedua kitab ini berisi masalah hukum yang menjadi pegangan bagi para hakim dan masyarakat dalam menyelesaikan permaslahan.

Ilmu pengetahuan yang berkembang saat itu, bukan hanya ilmu keagamaan, tetapi juga ilmu-ilmu pengetahuan umum seperti ekonomi, pertanoian, pertukangan, teknik, hukum, sosial, dan bahkan ilmu politik (siyasah).

Kegiatan atau aktivitas pewarisan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang ada di Aceh bernula pada lembaga pendidikan terdiri atas Meunasah dan Dayah.


Demikianlah keunikan dan cirri khas kehidupan tatanan social masyarakat Aceh dari zaman ke zaman, semoga artikel ini menjadi bahan bacaan untuk menambah khazanah pengetahuan tentang masyarakat Aceh yang saya banggakan ini. He he he… 
Mari kawan-kawan semua berkunjung ke Aceh.

Sunday 8 October 2017

Sukuk Dalam Ekonomi Islam 2021

 SUKUK  DALAM PEREKONOMIAN ISLAM


Sukuk berasal dari bahasa Arab yaitu shak ( (صكjamaknya shukūk (صكوك) atau shikāk (صكاك) yang artinya dokumen atau piagam. Dan juga bermakna percetakan atau menempa sehingga kalau dikatakan sakkan nuqud bermakna pencetakan atau penempahan wang.
Dan ada juga yang mendefenisikan sukuk berasal dari kata tawriq atau taskik. Tawriq berasal dari kata al-wariq yang artinya dirham yang merupakan satu proses di mana terjadinya pengumpulan aset-aset yang tidak cair dan penjualannya untuk mendapatkan kemudahcairan. Dan taskik memberikan arti bahawa satu proses pencatatan atas kepemilikan terhadapa aset sukuk tersebut.
Kata-kata shak, shukūk atau shikāk dapat ditelusuri dengan mudah pada literatur Islam komersial klasik. Kata-kata tersebut terutama secara umum digunakan untuk perdagangan internasional di wilayah muslim pada abad pertengahan, bersamaan dengan kata hawalah (menggambarkan transfer pengiriman uang) dan mudharabah (kegiatan bisnis persekutuan).
 Akan tetapi, sejumlah penulis barat tentang sejarah perdagangan Islam atau Arab abad pertengahan memberikan kesimpulan bahwa kata shak merupakan kata dari suara latin “cheque” atau check yang biasanya digunakan pada perbankan kontemporer.
Accounting and auditing organization for Islamic financial institutions (AAOIFI) mendefenisikan sukuk sebagai sijil yang mempunyai nilai yang sama, yang mewakili dan membuktikan tanda penerimaan sijil tersebut dan menggunakannya sebagaimana  yang telah dirancang, atau hak terhadap saham atau aset ketara, manfaat dan perkhidmatan, atau ekuiti daripada satu projek yang diberi atau ekuiti daripada aktiviti pelaburan tertentu, selepas selesai proses pelangganan.

Sukuk atau islamic bon adalah surat berharga sebagai instrumen investasi yang diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syariah yang melandasinya (underlying transaction), yang dapat berupa ijarah (sewa), mudharabah (bagi hasil), musyarakah atau akad syari’ah yang lain.
Sukuk yang sekarang sudah banyak diterbitkan adalah berdasar akad sewa (sukuk ijarah) di mana hasil investasi berasal dan dikaitkan dengan arus pembayaran sewa tersebut. Meskipun demikian, sukuk dapat pula diterbitkan berdasar akad syariah yang lain.
Penerbitan instrumen investasi ini dapat dipandang sebagai inovasi baru dalam keuangan syariah. Sukuk bukan instrumen utang piutang dengan bunga (riba) seperti bon yang dikenal dalam keuangan konvensional, tetapi sebagai instrumen investasi. Sukuk diterbitkan dengan suatu underlying asset dengan prinsip syariah yang jelas.


Sukuk sangatlah penting dalam institusi kewangan dan perbankan Islam. Sukuk merupakan solusi kewangan Islam terhadap keharaman penggunaan bon konvensional. Bon konvesional yang dalam aplikasi yang tidak bersesuaian dengan syari’ah tidak boleh dijadikan intrumen kewangan dalam Islam. Oleh itu, dengan kemunculan sukuk dapat memberikan ruh baru dalam kewangan dan perbankan Islam.

MANAGEMENT SYARIAH

  A. PENGAWASAN DALAM ISLAM Kata pengawasan dipakai sebagai arti harfiah dari kata controlling. Control adalah pengawasan, penilikan, peng...