ACEH DALAM LINTAS SEJARAH
Rakan pembaca semua, berbicara tentang Aceh memang tidak habisnya, kerana peradaban Aceh sudahlah ada jauh sebelum Indonesia Merdeka. sejak ketadatangan portugis, belanda, dan bahkan jepang.
Namun sebelum kita mengenal lebih jauh tentang Aceh, sebaiknya kita mengetahui dulu tentang hal ilmiah secara textual berkenaan tata hidup sosial masyarakat.
A. Pengertian Sistem
Suatu sistem
mempunyai pengertian tertentu. Ada yang menyebutkan maksud dari suatu sistem
merupakan untuk mencapai suatu tujuan (goal) dan ada yang menyebutkan untuk
mencapai suatu sasaran (objektives).
Adapun sosial
budaya memiliki pengertian sosial dan budaya. Sosial dalm arti masyarakat atau
kemasyarakatan memiliki pengertian segalasesuatu yang bertalian dengan sistem
hidup bersama atau hidup bermasyarakat dari orang atau sekelompok yang di
dalamnya sudah tercakup struktur organisasi, nilai-nilai sosial dan aspirasi
hidup serta cara mencapainya.
Sedangkan
budaya, kultur atau kebudayaan merupakan cara hidup atau sikap hidup manusia
dalam hubungannya secara timbal balik dengan alam dan lingkungan hidupnya.
Berdasarkan
pengertian diatas, maka dapat dipahami bahwa sistem sosial dan budaya adalah,
suatu himpunan gagasan, prinsip, doktrinn hukum adat istiadat yang terdapat
dalam sebuah komunitas masyarakat yang tersusun dan terorganisasikan sehingga
membentuk suatu kesatuan yang logis dan dikenal sebagai sebuah isi pikiran
filsafat tertentu.
Apabila
dihubungkan dengan sistem sosial masyarakat Aceh, maka pengertian ini akan
memuat seluru ide, prinsip, doktrin, hukum dan adat istiadat, nilai-nilai
sosial yang berlaku (terjadi) dalam masyarakat.
B. Suku Bangsa
snouck
Hurgronje menjelaskan bahwa tidak diperoleh bukti sejarah suku bangsa Aceh,
sehingga menurutnya bahwa asal-usul suku bangsa Aceh telah diwarnai dengan
banyak percampuran dan integrasi etnik. Sumber lain mengatakn bahwa suku bangsa
Aceh nerupakan salah satu suku yang tergolong kedalam etnik Melayu atau Ras
Melayu. Hal ini dapat dibuktikan dengan suku bangsa Aceh memiliki kemiripan
dengan etnik melayu yang hidup di Nusantara.
Sebagai
pembuktian menurut Snouck
memperbandingkan
bahasa Aceh menunjukkan titik perbedaan penting dengan beberapa bahasa daerah
yang berdekatan letaknya dengan bahasa Campa dan Bahnar mendekati
pembuktian yang berarti, tetapi Snouck mengingatkan bahwa untuk sementara
sebaiknya jangan menarik kesimpulan terlebih dahulu tentang keungkinan adnya
pertalian atau kekeluargaan atau hubungan historis anatara penduduk Aceh dengan
daerah tersebut.
Bahasa Aceh
secara tertulis baru digunakan setelah kerajaan Pasai berkembang. Demikian
halnya, penduduk Aceh terdiri dari berbagai etnik yang telah hidup dan
berkembang sampai saat ini, misalnya sub-etnik Gayo, sub-etnik
Tamiang, sub-etnik Alas, sub-etnik Simeulu, dan ada lagi
sub-etnik di pedalaman terutama di Aceh Singkil dan pulau banyak.
C. Agama
Sejak masuknya
Islam ke Aceh sekitar abad VIII. Agama Islam menjadi sandaran hidup
masyarakatnya sampai pada masa-masa kejayaan pemerintah kesultanan dahulu.
Agama Islam sangat mempengaruhi kehidupan rakyat hingga perjuangan melawan
belanda dengan gigih karena mereka beranggapan bahwa Belanda sebagai kafir yang
harus di perangi. Maka melawan belanda berarti mati syahid yang mendapat imbalan syurga kemudian.
Setelah kemerdekaan , dengan keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia
Nomor: XI/MSSI 1959 tanggal, 26 Mei 1959 Provinsi Aceh ditetapkan sebagai
Daerah Istimewa terutama dalam bidang keagamaan, Pendidikan dan Adat Istiadat.
D. Pendidikan
Kerajaan Aceh
Darussalam mencpai puncak kejayaan pada masa Sultan Iskandar Muda (1607-1636).
Sultan ke-15 dari kerajaan ini, telah mampu membawa Aceh mendulang kegemilangan
dalam bidang politik, pertahanan, ekonpmi, sosial budaya dan agama.
keberhasilan Kerajaan Aceh Darussalam menjadi kerajaan besar terletak pada
tokoh sentral Iskandar Muda. Ia dikenal sebagai seorang raja yang kuat lagi
perkasa, berani, taat, adil dan cinta ilmu pengetahuan.
Sultan
memerintahkan para ulam untuk menulis berbagai kitab yang menjadi pegangan bagi
rakyat dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai masalah dalam
kehidupan. Kitab Shirat al-Mustaqim merupakan kitab yang ditulis oleh Nuruddin
Ar-Raniry atas perintah Sultan Iskandar Muda. Kitab Mir’at al-Thullab adalah
kitab yang ditulis oleh Syeikh Abdurrauf As-Singkili atas perintah Sultanah
Tajul ‘Alam Safiatuddin Syah. Kedua kitab ini berisi masalah hukum yang menjadi
pegangan bagi para hakim dan masyarakat dalam menyelesaikan permaslahan.
Ilmu
pengetahuan yang berkembang saat itu, bukan hanya ilmu keagamaan, tetapi juga
ilmu-ilmu pengetahuan umum seperti ekonomi, pertanoian, pertukangan, teknik,
hukum, sosial, dan bahkan ilmu politik (siyasah).
Kegiatan atau
aktivitas pewarisan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang ada di Aceh bernula
pada lembaga pendidikan terdiri atas Meunasah dan Dayah.
Demikianlah
keunikan dan cirri khas kehidupan tatanan social masyarakat Aceh dari zaman ke
zaman, semoga artikel ini menjadi bahan bacaan untuk menambah khazanah
pengetahuan tentang masyarakat Aceh yang saya banggakan ini. He he he…
Mari kawan-kawan semua berkunjung ke Aceh.