A. PENGAWASAN DALAM ISLAM
Kata pengawasan dipakai sebagai arti harfiah dari kata
controlling. Control adalah pengawasan, penilikan, pengaturan, penguasaan dan
pembatasan.[1]
Control juga berarti mengatur,
memeriksa, mengendalikan kekuasaan atau wewenang, sesuatu pengujian atau
pemeriksaan, khususnya dalam percobaan, untuk menyediakan standar bagi
percobaan berikutnya.[2]
Pengawasan atau controlling adalah bagian terakhir dari
fungsi manajemen. Fungsi manajemen yang dikendalikan adalah perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian itu sendiri.[3]
Oleh karena itu, pengertian pengawasan meliputi segala kegiatan penelitian,
pengamatan dan pengukuran terhadap jalannya operasi berdasarkan rencana yang
telah ditetapkan, penafsiran dan perbandingan hasil yang dicapai dengan standar
yang diminta, melakukan tindakan koreksi penyimpangan, dan perbandingan antara
hasil (output) yang dicapai dengan
masukan (input) yang digunakan.[4]
Di dalam Islam
pengawasan dilakukan untuk meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi yang salah,
dan membenarkan yang hak.[5]
Falsafah dasar pengawasan dalam Islam muncul dari pemahaman tanggung jawab
individu, amanah dan keadilan. Islam memerintahkan setiap individu untuk
menyampaikan amanah yang harus dijalankan.[6] Pengawasan
dalam Islam lebih di tekankan pada konsep pengawasan internal yang melekat
dalam setiap pribadi muslim akan yang dapat menjauhkan dari bentuk
penyimpangan, dan menuntunnya konsisten menjalankan hukum-hukum dan Syari’ah
Allah dalam setiap aktivitasnya.[7]
[1] John M.Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, ( Jakarta: PT Gramedia, 1976). hlm.145
[2] O.P. Simorangkir, Kamus Perbankan Inggris-Indonesia, ( Jakarta: PT Rineka Cipta, 1994), hlm.72
[3] Husaini Usman, Manajemen Teori, Praktik, dan Riset Pendidikan (Jakarta: Bumi Aksara, 2008). hlm. 469.
[4] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, (Yogyakarta:
UPP AMP YKPN, 2005), hlm. 213-214.
[5] Abdul Manan, Membangun Islam Kaffah, (Bekasi: Madina Pustaka, 2000), hlm. 152.