Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Umur :
Alamat :
Di
sebutkan sebagai Pihak Pertama (I)
Nama :
Umur :
Alamat :
Di
sebutkan sebagai Pihak Kedua (II)
Dengan
ini menyatakan benar bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat, ingin
mengikat sebuah Perjanjian Sewa-Menyewa dengan perjanjian sebagai berikut :
1 Pihak
Pertama menyewakan 1 (satu) pintu Ruko di Jln. Merdeka Timur No. 4 Dusun A
Desa Uteunkot, Cunda kepada pihak kedua
mulai tanggal 1 Juni 2016 sampai tanggal 1 Juni 2018, dengan harga sebesar Rp. 70.000.000,- (tiga
puluh lima juta rupiah).
2. Pihak Kedua
bertanggung jawab atas segala fasilitas yang ada pada ruko tersebut, seperti
membayar listrik, membayar telepon dan lainnya.
Demikianlah
Surat perjanjian Sewa-Menyewa ini dibuat dan bermaterai 6000 dan dianggap sah
setelah ditanda tangani kedua belah pihak.
Aceh
Utara, 1 Juni 2016
Pihak Kedua Pihak
Pertama
MUHAMMAD
SYARIF SAMSUL
KAMAL
Mengetahui
Kepala
Dusun A
ADI SAPUTRA
No comments:
Post a Comment