Sunday 4 April 2021

Perbankan Syariah Part 1

 PERBANKAN ISLAM 

 

A. Pengertian Perbankan Islam

Perbankan syari’ah (Bank Syari’ah) terdiri dari dua kata, yaitu “bank” dan “syari’ah”.  Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[1]

Secara etimologis syari’ah berarti jalan ke tempat atau jalan yang sesungguhnya harus diturut. Sedangkan secara istilah syari’ah adalah segala aturan Allah yang berkaitan dengan amalan manusia yang harus dipatuhi oleh manusia itu sendiri.[2]

Dalam kamus perbankan Bank Indonesia, Perbankan Syari’ah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, yang di dalamnya mencakup tentang kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syari’ah Islam yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh al-Quran dan Hadits, dan tidak bertentangan dengan al-Quran dan Hadits.[3]

Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang terdapat pada pasal 1 ayat 13 tentang perbankan prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah, antara lain :

                    i.          Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (muḍarabah)

                  ii.          Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)

                iii.          Prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)

                iv.          Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijārah)

                  v.          Atau dengan adanya pemindahan kepemilikan atas barang yang disewakan dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wal iqtinā’ ).[4]

Bank syari’ah merupakan suatu bentuk perbankan yang melakukan investasi secara halal berdasarkan al-Quran dan Hadiṡ dengan melakukan prinsip bagi hasil, jual-beli dan sewa-menyewa yang berorientasi pada keuntungan bersama. Hubungan nasabah dan bank dalam bentuk kemitraan dan setiap peluncuran produk harus sesuai dengan fatwa DPS ( Dewan Pengawas Syari’ah ).[5]

Sebagaimana perbankan konvensional, perbankan syari’ah juga menjalankan fungsinya sebgai penghimpun dan penyalur dana kepada nasabah. Namun sistem operasionalnya berbeda dengan bank konvensional. Sistem operasional bank syari’ah berdasarkan bagi hasil sedangkan bank konvensional mengacu pada sistem bunga. Bunga pada bank umum ditetapkan berdasarkan persentase pada jumlah modal yang dipinjamkan dan pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah proyek yang dijalankan oleh nasabah mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian. Sementara jumlah pembayaran bunga simpanan tidak akan meningkat sekalipun bank mendapat keuntungan yang berlipat ganda. Sedangkan bagi hasil, besarnya tergantung pada jumlah keuntungan yang diperoleh nasabah dan bank. Seandainya proyek yang dijalankan oleh nasabah berdasarkan pembiayaan bank mengalami kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Demikian juga jumlah keuntungan yang didapatkan.

Perbankan syari’ah dalam menjalankan usahanya harus sejalan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam, seperti prinsip perbankan non riba, prinsip perniagaan halal dan tidak haram, prinsip kerelaan  dalam kontrak (aqad) dan prinsip pengurusan dana yang amanah, jujur dan bertanggung jawab.[6]

Secara makro perbankan syari’ah mempunyai misi ke depan dalam pembinaan manajemen keuangan pada masyarakat, mengembangkan kompetisi yang sehat, menghidupkan lembaga zakat dan pembentukan ukhuwah dengan lembaga keuangan Islam lainnya.[7]



[1] Bank Indonesia, Pasal 1 UU RI No. 10 tahun 1998; perubahan dari UU RI No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/uu_bi_1099.pdf (13 Maret 2015).

[2] Alaiddin Koto, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, Sebuah Pengantar, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 37-39.

[3] Z Dunil, Kamus Istilah Perbankan Bank Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004), hlm. 17.

[4] Bank Indonesia, Pasal 1 UU RI No. 10 tahun 1998; perubahan dari UU RI No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/uu_bi_1099.pdf (13 Maret 2015).

[5] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 34.

[6] J. Khalil, Prinsip Syari’ah Dalam Perbankan, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 20, Agustus-September 2002, hlm. 47.

[7] Tim Pengembangan Perbankan Syari’ah dalam F. Djamil, Urgensi Undang-Undang Perbankan Syari’ah di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 20, hlm. 41.

 

Tuesday 23 March 2021

Surat Lamaran Kerja Dalam Bahasa Inggris 2021


Kuala Lumpur, 20 Mart 2021

Attention to :



Head of Personnel

Armada Hotel

Lot 6 Section 52, Darul Ehsan

Petaling Jaya


Dear sir/Madam

 

Based on the website Armada Hotel Petaling Jaya, field on May, 5 2016 about the job as Armada Hotel, so with this I volunteered to fill posisition.

I have completed my undergraduate program Islamic Ekonomic the field of Universty Ar-Raniry, Banda Aceh Indonesia Country. I believes has the ability required for the job.

My current age is 25 years old and had worked in state-owned companies. In addition I also speak English well and  is able to operate a computer and the internet properly.

 

For your consideration, I have attached a curriculum vitae Me

 

Full name                    : Samsul Kamal

Place/ Date of Birth    : Aceh, 12 July 1990

Address                       : Block 21-13-7,Jln 4/112A Off  Jln Pantai Dalam Bukit Angkasa

  59300  Kuala Lumpur

No. phone/ Email        : 01118743542 / samsulk7@gmail.com

Status                          : Not Marriet

Last Education            : Degree of Islamic Economic

 

I am looking forward to interview , where I can explain all potential and ability to father my selft.

 

Yours sincerely

Samsul Kamal

 

 

 

 

 

MANAGEMENT SYARIAH

  A. PENGAWASAN DALAM ISLAM Kata pengawasan dipakai sebagai arti harfiah dari kata controlling. Control adalah pengawasan, penilikan, peng...