Tuesday 31 May 2016

Kebijakan Fiskal Dalam Islam 2021

                                              ''KEBIJAKAN FISKAL DALAM ISLAM'' 



Kata Fiskal memang tidak asing lagi bagi kita masyarakat modern saat ini. karena kata tersebut sangat familiar dengan perekonomian dunia serta pemakaiannya di negara Indonesia.
Namun perlu kita ketahui, penerapan sistem fiskal bukanlah hal baru didunia Islam.
Islam sudah mempraktikkan konsep kebijakan  fiskal dalam bernegara sejak zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin serta kemudian dikembangkan oleh para sahabat, tabi'in hingga para cendikiawan Muslim saat ini.

A. Pengertian Kebijakan Fiskal
Soediyono Reksoprayitno (2000) menjelaskan tentang teori fiskal, menurut beliau kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan yang bersumber dari sektor pajak.
Kebijakan fiskal bertujuan mencegah pengangguran dan menstabilkan harga barang. Dalam implimentasinya tujuan akhir penerapan kebijakan fiskal adalah bagi menggerakkan pos peneririmaan APBN.

Sedangkan dalam Islam, tujuan kebijakan fiskal adalah menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distrbusi kekayaan  dengan menempatkan nilai-nilai material dan spritual secara seimbang. Apabila kita kaji lebih dalam dan seksama, maka Ekonomi Islam lebih banyak peranannya berbanding ekonomi konvensional yang dicetus ekonomi barat yang bersandarkan pada praktek kapitalisme.

Banyak tokoh muslim dunia yang mencetuskan teori kebijakan fiskal berlandaskan nilai-nilai Qurani. diantara tokoh tersebut ialah :

1. Abu Yusuf (798)
Dalam dunia perekonomian Islam, nama Abu Yusuf sangatlah populer dan menjadi patron utama setiap kajian kebijakan fiskal di abad pertengahan. 
Abu Yusuf merupakan ekonom pertama yang menulis dan menginterpretasi tentang kebijakan ekonomi. Beliau menulis buku secara khusus dan terperinci berkaitan konsep kebijakan fiskal, buku tersebut berjudul Al-Kharaj. Isi keseluruhan buku tersebut menjelaskan tanggung jawab ekonomi pemerintahan terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat. Abu Yusuf juga sangat menentang sistem perpajakan atas tanah pertanian yang diterapkan suatu pemerintahan kepada rakyat. Sistem pajak atas tanah pertanian harus digantikan dengan zakat pertanian yang dikaitkan dengan jumlah hasil panen semasa-masa.

Kepakaran ilmu  yang dimiliki oleh seorang Abu yusuf tidak hanya kepada teori ekonomi sahaja, bahkan beliau juga menguasai ilmu perancangan dan perhitungan biaya proyek pembangunan jembatan, bendungan dan irigasi. pada saat ini bidang ilmu tersebut hanya dikuasai oleh civil enginering saja.

2. Ibnu Khaldun (1404)
Generasi kita saat ini sangat membanggakan tokoh-tokoh ekonomi barat, semisal Adam Smit, sehingga menjadi kiblat akan kebenaran dan keorisinilan teori yang di ajarkan barat. Pernahkah kita mempelajari sejarah-sejarah teori tersebut. Banyak teori yang di patenkan oleh pemikir barat (Orientalis) bersumber dari pemikiran emas Cendikiawan Muslim seperti Ibnu Khaldun.

Sebagian besar para ekonom barat berbohong akan asal teori tersebut dan mengklaim bahwa teori tersebut hasil pemikirannya sendiri. Ada juga yang mengakui asal teori yang dikembangkan dan di implimentasikan berasal dari tokoh Islam. Salah satunya adalah  penasehat ekonomi Presiden Ronald Reagan yang bernama Laffer , Ia berterus terang akan sumbang sih pemikiran Ibnu Khaldun yang di kembangkan dalam teori Laffer's Curve milikya. Sehingga menjadi bukti kebenaran dan keahliaan pakar ekonom Islam masa silam.

Pada masa pemerintahan Rasulullah, sumber pendapatan Negara Islam bersumber dari Kharaj (sejenis pajak tanah), zakat, jizyah (pajak terhadap keamanan kafir zimmi) maupun bersumber dari denda para pembangkang negeri. Sumber-sumber tersebut sama halnya dengan sistem pemerintahan negara-negara di dunia sekarang ini seperti menerapkan pajak galian bumi, pajak bangunan, pajak usaha, bea cukai dan pajak lainnya. semua pajak tersebut dikumpulkan dalam satu wadah yang dinamakan APBN.(Indonesia)

Dalam hal pengeluaran negara, Islam mengalokasikan dana tersebut kepada kepentingan dakwah, pendidikan, iptek, kesejahteraan sosial dan belanja pegawai. 
Sama halnya dengan pengularan APBN Indonesia, dimana dana tersebut di keluarkan untuk kesejahtreaan rakyat, pembangunan infrasruktur umum, pembangunan fasilitas pertanian,peternakan, riset dan beasiswa bagi anak negeri.


Dalam Islam penerapan Tax atau pajak yang kenal dengan zakat dan kums dihitung secara proporsional sehingga akan menstabilkan harga dan menekan inflasi ketika permintaan agregat lebih besar daripada penawaran agregat. Sedangkan pada saat keadaan stagnasi dimana permintaan agregat turun menjadi lebih kecil daripada penawaran agregat, ia akan mendorong dan menstabilkan pendapatan serta total produksi.

Adiwarman A Karim (2007) mengutarakan kehebatan kebijakan fiskal Islam yang bersumber dari zakat dan kums. Menurut beliau, dalam makro ekonomi  perhitungan zakat dan kums secara proporsional akan menciptakan teori bult-in stability. Sistem zakat perniagaan tidak akan mempengaruhi harga dan jumlah penawaran karena zakat dihitung dari hasil usaha. (tax on quasi rent). Penerapan sistem ini sangat berbeda dengan penerapan sistem pajak pertambahan niai (PPN) sebagaimana Indonesia terapkan. PPN dihitung atas harga barang sehingga harga bertambah mahal dan jumlah yang ditawarkan lebih sedikit (up-ward shift on sulply curve).

Penerapan zakat ternak dalam Islam menggunakan sistem progresive yang berguna untuk memberikan insentive dalam peningkatan produksi. Semakin banyak ternak yang dimiliki oleh peternak maka akan semakin kecil nilai zakat yang harus dibayarkan. hal ini akan mendorong tercapainya produksi yang besar, sehingga terciptanya efisiensi biaya produksi.  Zakat progresif hanya berlaku pada usaha peternakan sahaja.

Akhirnya penulis menyimpulkan beberapa  kesimpulan yang dapat kita ambil dari uraian singkat berkenaan kebijakan fiskal, 
  1. Islam tidak pernah mengekang kebebasan manusia dalam perekonomian , namun hanya memberikan batasan hak dan kewajiban sehingga menghasilkan peruntungan yang halal.
  2. Islam merupakan agama  yang super kompleks, mengatur semua aktivitas manusia baik ibadah maupun harakah (perekonomian)
  3. ketetapan perekonomian dalan Islam mengandung unsur keadilan bagi seluruh manusia, sehingga penerapan ekonomi Islam lebih bermutu daripada sistem konvensional.
  4. Tidak semua teori ekonomi barat murni hasil pemikiran mereka, banyak tokoh ekonomi barat menjadi plagiator atas pemikiran cendikiawan Islam.
  5. Penerapan sistem fiskal Islam akan menjamin kestabilan perekonomian suatu negara. Zakat dan Kums' dalam Islam di kenakan secara proporsional dan progresif , sehingga pengusaha, peniaga, petani dan peternak tidak akan pernah dirugikan.

Dengan demikian apakah kita masih ragu akan eksistensi Ekonomi Islam dalam membangun sistem perokonomian dunia. Perlu kita ketahui, jauh sebelum ahli-ahli ekonomi konvensional (Kapitalis dan Sosialis) melakukan interprestasi serta paten atas teori-teori ekonominya, Negara dan Ekonom Islam sudah menerapakan serta membukukan teori ekonomi semisal teori kebijakan fiskal karya Abu Yusuf dan Ibnu Khaldun. 

Mari kita tinggalkan praktik perekonomian konvensional yang mengandung unsur riba dan gharar. Berpeganglah kepada konsep perokonomian yang bersumber Al-Quran dan Al-Hadist, agar kita mendapatkan keuntungan yang halal di dunia dan mendapatkan fallah (fahala) di akhirat kerana berbisnis dan bertransaksi dengan sistem Syari'ah.






Sumber Rujukan Penulisan 
  1. Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Gema Insani- Jakarta 2007
  2. Ahmad Ibrahim Abu Sinn, Manajemen Syaria'ah: Sebuah Kajian Historis dan Kontemporer. Raja Grafindo Persada-Jakarta 2008.
  3. Boediono, Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi No.2 Ekonomi Makro. BPFE-Yogyakarta 1982.
  4. Prahatna Raharja dan Mandala Manurung. Teori Ekonomi Makro dan Suatu Pengantar Edisi 3. FE-UI-Jakarta. 2005.
  5. Soediyono Reksoprayitno, Pengantar Ekonomi Makro Edisi 6. BPFE- Yogyakarta 2000.






 
 

No comments:

Post a Comment

MANAGEMENT SYARIAH

  A. PENGAWASAN DALAM ISLAM Kata pengawasan dipakai sebagai arti harfiah dari kata controlling. Control adalah pengawasan, penilikan, peng...