Thursday 16 June 2016

Ekonomi Mikro versus Mikro Konvensional 2021

Ekonomi Mikro Islam dan Konvensional
Suatu Perbandingan Mendasar




Ekonomi mikro pada dasarnya merupakan suatu konsep ilmu yang mempelajari bagaimana perilaku tiap-tiap individu dalam setiap unit ekonomi, Ekonomi mikro juga dapat berperan sebagai konsumen, pekerja, investor, pemilik tanah atau resource yang lain, ataupun perilaku dari sebuah industri.

Saat ini kita mengenal dua konsep ilmu ekonomi mikro. Pertama Pembahasan ekonomi mikro konvensional yang didasarkan pada perilaku individu-individu yang secara nyata terjadi di setiap unit ekonomi. Ekonomi ini akan bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma dan aturan  aturan menurut persepsinya masing-masing dengan hanya menggunakan logika dan semerta-merta mencari keuntungan saja.

Kedua Pembahasan ekonomi mikro islam. Ekonomi mikro Islam merupakan aktifitas hubungan individu-individu manusia yang didasarkan kepada factor moral atau norma yang terangkum dalam tatanan syariah. Rasulullah menjadikan masalah ekonomi sebagai suatu hal yang harus diberikan perhatian yang lebih. Oleh karena perekonomian adalah pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan. Mustahil suatu negara Islam akan maju dan makmur menjalankan roda pemerintahan tanpa ada aktifitas perekonomian yang kuat dan fundamentalis. Sehingga tercatat dalam sejarah Islam praktek perokonomian dan keuangan menjadi hal terpenting untuk di bina, baik makro, mikro, fizkal dan bahkan moneternya.

1.    Definisi Ekonomi Mikro Islam menurut Ekonomi Islam

Dari uraian sejarah singkat dari ekonomi mikro tersebut maka definisi ekonomi mikro tidaklah lagi sebagaimana definisi umum yang biasa kita kenal dalam buku-buku mengenai keduanya. Yaitu ekonomi mikro disebutkan sebagai teori yang menelaah kegiatan ekonomi secara individual dari sudut pandang hubungan antara produksi, konsumsi, harga, permintaan dan penawaran. Tidaklah demikian. Sebagaimana sejarah menyebutkan, maka definisi dari ekonomi mikro dapat kita definisikan dengan definisi yang lebih akurat, yakni sebagai berikut:

Bahwa Ekonomi Mikro adalah:

Teori ekonomi yang menelaah kegiatan ekonomi antar individu dalam suatu masyarakat, yang apabila teori tersebut dipraktekkan dalam kehidupan nyata pasti akan menimbulkan masalah, yang masalah tersebut tidak akan pernah dapat terselesaikan dengan cara apapun juga.”

Apabila ada sebuah solusi yang mampu meredam gejolak masalah tersebut, pasti dikemudian hari masalah tersebut akan muncul kembali dengan permasalahan yang jauh lebih besar.

Islam lah menjadi solusi dalam nenerapkan sistem perekonomian yang kokoh dan adil bagi seluruh kalangan manusia tanpa mendhaliminya. Ekonomi Islam menuntut setiap pelaku ekonomi untuk menjalankan setiap aktifitas usahanya dengan konsep transparansi, tanpa riba, tanpa gharar dan tanpa monopoli. Karena dengan monopoli harga barang pasaran akan naik dan mahal. Sehingga masyarakat menjadi korban kerakusan pelaku ekonomi tersebut.


                                                                                     Contoh Aktifitas Perekonomian Mikro

2.    Ruang Lingkup Ekonomi Mikro Islam

Pada dataran teoritis, ada beberapa pokok bahasan ilmu mikro ekonomi yang telah menjadi kajian dari sudut pandang ilmu ekonomi Islam, diantaranya adalah:

a. Asumsi Rasionalitas dalam Ekonomi Islami
-  Perluasan konsep Rasionalitas melalui persyaratan transitivitas dan pengaruh infak
(sedekah) terhadap utilitas.
-  Perluasan spektrum utilitas oleh nilai Islam tentang halal dan haram
-  Pelonggaran persyaratan kontinuitas, misal permintaan barang haram ketika keadaan
   darurat.
-  Perluasan horison waktu (kebalikan konsep time value of money)

b. Teori Permintaan Islami
-   Peningkatan Utilitas antara barang halal dan haram.
-   Corner Solution untuk pilihan halal-haram.
-   Permintaan barang haram dalam keadaan darurat (tidak optimal)

c. Teori Produksi Islami
-   Perbandingan pengaruh sistem bunga dan bagi hasil terhadap biaya produksi,
-   Pendapatan, dan efisiensi produksi.

d. Teori Penawaran Islami
-   Perbandingan pengaruh pajak penjualan dan zakat perniagaan terhadap surplus
produsen.
-   Internalisasi Biaya Eksternal.
-   Penerapan Biaya Kompensasi, batas ukuran, atau daur ulang.

eMekanisme Pasar Islami
Mekanisme pasar menurut Abu Yusuf, al-Ghazaly, Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun.
Mekanisme pasar Islami dan intervensi harga Islami.
- Intervensi harga yang adil dan zalim.

f. Efisiensi Alokasi dan Distribusi Pendapatan
-  Infak dan maksimalisasi utilitas
Superioritas sistem ekonomi Islam

3.    Karakteristik Ekonomi Mikro Islam

Ekonomi Islam pengaturannya bersifat ketuhanan/ilahiah (nizhamun rabbaniyyun), mengingat dasar-dasar pengaturannya yang tidak diletakkan oleh manusia, akan tetapi didasarkan pada aturan-aturan yang ditetapkan Allah s.w.t. sebagaimana terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Jadi, berbeda dengan hukum ekonomi lainnya yakni kapitalis (ra’simaliyah; capitalistic) dan sosialis (syuyu`iyah; socialistic) yang tata aturannya semata-mata didasarkan atas konsep-konsep/teori-teori yang dihadirkan oleh manusia (para ekonom).

 Dalam Islam, ekonomi hanya merupakan satu titik bahagian dari al-Islam secara keseluruhan (juz’un min al-Islam as-syamil). Oleh karena ekonomi itu hanya merupakan salah satu bagian atau tepatnya sub sistem dari al-Islam yang bersifat komprehensip (al-Islam as-syamil), maka ini artinya tidaklah mungkin memisahkan persoalan ekonomi dari rangkaian ajaran Islam secara keseluruhan yang bersifat utuh dan menyeluruh (holistik). Misalnya saja, karena Islam itu agama akidah dan agama akhlak di samping agama syariah (muamalah), maka ekonomi Islam tidak boleh terlepas apalagi dilepaskan dari ikatannya dengan sistem akidah dan sistem akhlaq (etika) di samping hukum. Itulah sebabnya seperti akan dibahas pada waktunya nanti, mengapa ekonomi Islam tetap dibangun di atas asas-asas akadiah (al-asas al-`aqa’idiyyah) dan asas-asas etika-moral (al-asas akhlaqiyyah) yang lainnya.

Ekonomi berdimensi akidah atau keakidahan (iqtishadun `aqdiyyun), mengingat ekonomi Islam itu pada dasarnya terbit atau lahir (sebagai ekspresi) dari akidah Islamiah (al-`aqidah sl-Islamiyyah) yang di dalamnya akan dimintakan pertanggung-jawaban terhadap akidah yang diyakininya. Atas dasar ini maka seorang Muslim (menjadi) terikat dengan sebagian kewajibannya semisal zakat, sedekah dan lain-lain walaupun dia sendiri harus kehilangan sebagian kepentingan dunianya karena lebih cenderung untuk mendapatkan pahala dari Allah s.w.t. di hari kiamat kelak.



Berkarakter ta`abbudi (thabi`un ta`abbudiyun). Mengingat ekonomi Islam itu merupakan tata aturan yang berdimensikan ketuhanan (nizham rabbani), dan setiap ketaatan kepada salah satu dari sekian banyak aturan-aturan Nya adalah berarti ketaatan kepada Allah s.w.t., dan setiap ketaatan kepada Allah itu adalah ibadah. Dengan demikian maka penerapan aturan-aturan ekonomi Islam (al-iqtishad al-Islami) adalah juga mengandung nilai-nilai ibadah dalam konteksnya yang sangat luas dan umum.

Terkait erat dengan akhlak (murtabithun bil-akhlaq), Islam tidak pernah memprediksi kemungkinan ada pemisahan antara akhlak dan ekonomi, juga tidak pernah memetakan pembangunan ekonomi dalam lindungan Islam yang tanpa akhlak. Itulah sebabnya mengapa dalam Islam kita tidak akan pernah menemukan aktivitas ekonomi seperti perdagangan, perkreditan dan lain-lain yang semata-mata murni kegiatan ekonomi sebagaimana terdapat di dalam ekonomi non Islam. Dalam Islam, kegiatan ekonomi sama sekali tidak boleh lepas dari kendali akhlaq (etika-moral) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari ajaran Islam secara keseluruhan.

Elastis (al-murunah), dalam pengertian mampu berkembang secara perlahan-lahan atau evolusi. Kekhususan al-murunah ini didasarkan pada kenyataan bahwa baik al-Qur’an maupun al-Hadits, yang keduanya dijadikan sebagai sumber asasi ekonomi, tidak memberikan doktrin ekonomi secara tekstual akan tetapi hanya memberikan garis-garis besar yang bersifat instruktif guna mengarahkan perekonomian Islam secara global. Sedangkan implementasinya secara riil di lapangan diserahkan kepada kesepakatan sosial (masyarakat ekonomi) sepanjang tidak menyalahi cita-cita syari`at (maqashid as-syari`ah).

Objektif (al-maudhu`iyyah), dalam pengertian, Islam mengajarkan umatnya supaya berlaku dan bertindak obyekektif dalam melakukan aktifitas ekonomi. Aktivitas ekonomi pada hakekatnya adalah merupakan pelaksanaan amanat yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku ekonomi tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, warna kulit, etnik, agama/kepercayaan dan lain-lain. Bahkan terhadap musuh sekalipun di samping terhadap kawan dekat. Itulah sebabnya mengapa monopoli misalnya dilarang dalam Islam. Termasuk ke dalam hal yang dilarang ialah perlakuan dumping dalam berdagang/berbisnis.

Memiliki target sasaran/tujuan yang lebih tinggi (al-hadaf as-sami). Berlainan dengan sistem ekonomi non Islam yang semata-mata hanya untuk mengejar kepuasan materi (ar-rafahiyah al-maddiyah), ekonomi Islam memiliki sasaran yang lebih jauh yakni merealisasikan kehidupan kerohanian yang lebih tinggi (berkualitas) dan pendidikan kejiwaan.

Realistis (al-waqi`iyyah). Prakiraan (forcasting) ekonomi khususnya prakiraan bisnis tidak selamanya sesuai antara teori di satu sisi dengan praktek pada sisi yang lain. Dalam hal-hal tertentu, sangat dimungkinkan terjadi pengecualian atau bahkan penyimpangan dari hal-hal yang semestinya. Misalnya, dalam keadaan normal, Islam mengharamkan praktek jual-beli barang-barang yang diharamkan untuk mengonsumsinya, tetapi dalam keadaan darurat (ada kebutuhan sangat mendesak) pelarangan itu bisa jadi diturunkan statusnya menjadi boleh atau sekurang-kurangnya tidak berdosa

Harta kekayaan itu pada hakekatnya adalah milik Alah s.w.t. Dalam prinsip ini terkandung maksud bahwa kepemilikan seseorang terhadap harta kekayaan (al-amwal) tidaklah bersifat mutlak. Itulah sebabnya mengapa dalam Islam pendayagunaan harta kekayaan itu tetap harus diklola dan dimanfaatkan sesuai dengan tuntunan Sang Maha Pemilik yaitu Allah s.w.t. Atas dalih apapun, seseorang tidak bolehbertindak sewenag-wenang dalam mentasarrufkan (membelanjakan) harta kekayaannya, termasuk dengan dalih bahwa harta kekayaan itu milik pribadinya.

Memiliki kecakapan dalam mengelola harta kekayaan (tarsyid istikhdam al-mal). Para pemilik harta perlu memiliki kecerdasan/kepiawaian dalam mengelola atau mengatur harta kekayaannya semisal berlaku hemat dalam berbelanja, tidak menyerahkan harta kepada orang yang belum/tidak mengerti tentang pendayagunaannya, dan tidak membelanjakan hartanya ke dalam hal-hal yang diharamkan agama, serta tidak menggunakannya pada hal-hal yang akan merugikan orang lain.


4.    Kelemahan Ekonomi Mikro Islam dan Konvensional

Pada penerapan ekonomi mikro masih terdapat beberapa kelemahan yang mendasar, baik dikaji secara konvesional maupun secara Islam. Pada penerapan ekonomi mikro konvensional kelemahannya terdapat pada ketidakjelasan hubungan yang ingin tercapai dari praktek ekonomi mikro dan ekonomi makro. Ekonomi mikro islam hadir untuk menutupi dan melengkapi kelemahan yang terdapat dalam ekonomi mikro kenvesional. Usaha ini ditujukan dengan adanya pembangunan fondasi atau dasar yang jelas dalam membangun ekonomi mikro yang bertujuan akhirnya untuk mendukung infrastruktur utama pada ekonomi makro.

5.    Kelemahan mikro ekonomi islam :

·         Masih terbatas pada pembahasan dipermukaannya saja, belum dalam tahap prkatek yang
konkrit.
·         Masih dalam bentuk konsep – konsep yang meliputi pembahasan pada ekonomi mikro
konvensional.
·         Pengapdosian konsep atau model ekonomi konvensional pada ekonomi islam dikarenakan tidak adanya perekonomian suatu Negara yang mutlak mengadopsi system ekonomi islam. Bahkan mendekati system ekonomi islam pun belum ada, sehingga tidak mendukung ketersediaan data untuk melakukan pengkajian terhadap ekonomi mikro islam. Hal inilah yang akhirnya menghambat penerapan prinsip – prinsip ekonomi mikro islam yang meliputi sumber hukum ekonomi islam, mode transaksi islam dan prinsip keuangan islam.


Dengan mengetahui factor pembeda antara dua konsep ekonomi mikro dapat kita simpulkan bahwa suatu keharusan dan wajib hokum bagi umat Islam untuk mengimplementasikan semua konsep perekonomian yang di dasarkan pada hokum Islam (transaksi ekonomi Islam). Meskipun masih terdapat kekerungan dalam penataan aturan-aturannya.


Rujukan Bacaan

Ahmad Yani, Gunawan Widjaja, Jaminan Fidusia, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2007.

Abdul Azhim bin Badawi Alkahfi, Al-Wajiz (Panduan Fiqh Lengkap),Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2007.

Ascarya,  Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Abdullah Abdul Husain at-Tariqi, Ekonomi Islam (Prinsip, Dasar dan Tujuan), Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004

Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Bank Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Jakarta: DSN-MUI BI, 2001.

Gunawan Widjaja, Kartini Muljadi, Penanggungan Utang dan Perikatan Tanggung Menanggung, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2005.

Muhammad Teguh, Metodologi Penelitian Ekonomi (Teori dan aplikasi), Jakarta:   PT.Raja Grafindo Persada, 2005.

Muhammad, Manajemen Pembiayaan Mudharabah di Bank Syariah, Jakarta: Rajawali, 2008.

M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalah), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Muhammad, Etika Bisnis Islami, Yogyakarta: Akademik Manajemen Perusahaan   YKPN, 2002.

Rudyi Lontoh, dkk, Penyelesaian Utang-Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: Alumni, 2001
.
Ridwan Nurdin, Akad-akad Fiqh Pada Perbankan Syariah di Indonesia (Sejarah,  Konsep, dan Perkembangannya), Banda Aceh: Yayasan Pena Banda    Aceh, 2010.

Sutan Remi Sjahdeini, Perbankan Islam Dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum  Indonesia, Jakarta: Grafiti, 2005.

Tuesday 31 May 2016

Kebijakan Fiskal Dalam Islam 2021

                                              ''KEBIJAKAN FISKAL DALAM ISLAM'' 



Kata Fiskal memang tidak asing lagi bagi kita masyarakat modern saat ini. karena kata tersebut sangat familiar dengan perekonomian dunia serta pemakaiannya di negara Indonesia.
Namun perlu kita ketahui, penerapan sistem fiskal bukanlah hal baru didunia Islam.
Islam sudah mempraktikkan konsep kebijakan  fiskal dalam bernegara sejak zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin serta kemudian dikembangkan oleh para sahabat, tabi'in hingga para cendikiawan Muslim saat ini.

A. Pengertian Kebijakan Fiskal
Soediyono Reksoprayitno (2000) menjelaskan tentang teori fiskal, menurut beliau kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan yang bersumber dari sektor pajak.
Kebijakan fiskal bertujuan mencegah pengangguran dan menstabilkan harga barang. Dalam implimentasinya tujuan akhir penerapan kebijakan fiskal adalah bagi menggerakkan pos peneririmaan APBN.

Sedangkan dalam Islam, tujuan kebijakan fiskal adalah menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distrbusi kekayaan  dengan menempatkan nilai-nilai material dan spritual secara seimbang. Apabila kita kaji lebih dalam dan seksama, maka Ekonomi Islam lebih banyak peranannya berbanding ekonomi konvensional yang dicetus ekonomi barat yang bersandarkan pada praktek kapitalisme.

Banyak tokoh muslim dunia yang mencetuskan teori kebijakan fiskal berlandaskan nilai-nilai Qurani. diantara tokoh tersebut ialah :

1. Abu Yusuf (798)
Dalam dunia perekonomian Islam, nama Abu Yusuf sangatlah populer dan menjadi patron utama setiap kajian kebijakan fiskal di abad pertengahan. 
Abu Yusuf merupakan ekonom pertama yang menulis dan menginterpretasi tentang kebijakan ekonomi. Beliau menulis buku secara khusus dan terperinci berkaitan konsep kebijakan fiskal, buku tersebut berjudul Al-Kharaj. Isi keseluruhan buku tersebut menjelaskan tanggung jawab ekonomi pemerintahan terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat. Abu Yusuf juga sangat menentang sistem perpajakan atas tanah pertanian yang diterapkan suatu pemerintahan kepada rakyat. Sistem pajak atas tanah pertanian harus digantikan dengan zakat pertanian yang dikaitkan dengan jumlah hasil panen semasa-masa.

Kepakaran ilmu  yang dimiliki oleh seorang Abu yusuf tidak hanya kepada teori ekonomi sahaja, bahkan beliau juga menguasai ilmu perancangan dan perhitungan biaya proyek pembangunan jembatan, bendungan dan irigasi. pada saat ini bidang ilmu tersebut hanya dikuasai oleh civil enginering saja.

2. Ibnu Khaldun (1404)
Generasi kita saat ini sangat membanggakan tokoh-tokoh ekonomi barat, semisal Adam Smit, sehingga menjadi kiblat akan kebenaran dan keorisinilan teori yang di ajarkan barat. Pernahkah kita mempelajari sejarah-sejarah teori tersebut. Banyak teori yang di patenkan oleh pemikir barat (Orientalis) bersumber dari pemikiran emas Cendikiawan Muslim seperti Ibnu Khaldun.

Sebagian besar para ekonom barat berbohong akan asal teori tersebut dan mengklaim bahwa teori tersebut hasil pemikirannya sendiri. Ada juga yang mengakui asal teori yang dikembangkan dan di implimentasikan berasal dari tokoh Islam. Salah satunya adalah  penasehat ekonomi Presiden Ronald Reagan yang bernama Laffer , Ia berterus terang akan sumbang sih pemikiran Ibnu Khaldun yang di kembangkan dalam teori Laffer's Curve milikya. Sehingga menjadi bukti kebenaran dan keahliaan pakar ekonom Islam masa silam.

Pada masa pemerintahan Rasulullah, sumber pendapatan Negara Islam bersumber dari Kharaj (sejenis pajak tanah), zakat, jizyah (pajak terhadap keamanan kafir zimmi) maupun bersumber dari denda para pembangkang negeri. Sumber-sumber tersebut sama halnya dengan sistem pemerintahan negara-negara di dunia sekarang ini seperti menerapkan pajak galian bumi, pajak bangunan, pajak usaha, bea cukai dan pajak lainnya. semua pajak tersebut dikumpulkan dalam satu wadah yang dinamakan APBN.(Indonesia)

Dalam hal pengeluaran negara, Islam mengalokasikan dana tersebut kepada kepentingan dakwah, pendidikan, iptek, kesejahteraan sosial dan belanja pegawai. 
Sama halnya dengan pengularan APBN Indonesia, dimana dana tersebut di keluarkan untuk kesejahtreaan rakyat, pembangunan infrasruktur umum, pembangunan fasilitas pertanian,peternakan, riset dan beasiswa bagi anak negeri.


Dalam Islam penerapan Tax atau pajak yang kenal dengan zakat dan kums dihitung secara proporsional sehingga akan menstabilkan harga dan menekan inflasi ketika permintaan agregat lebih besar daripada penawaran agregat. Sedangkan pada saat keadaan stagnasi dimana permintaan agregat turun menjadi lebih kecil daripada penawaran agregat, ia akan mendorong dan menstabilkan pendapatan serta total produksi.

Adiwarman A Karim (2007) mengutarakan kehebatan kebijakan fiskal Islam yang bersumber dari zakat dan kums. Menurut beliau, dalam makro ekonomi  perhitungan zakat dan kums secara proporsional akan menciptakan teori bult-in stability. Sistem zakat perniagaan tidak akan mempengaruhi harga dan jumlah penawaran karena zakat dihitung dari hasil usaha. (tax on quasi rent). Penerapan sistem ini sangat berbeda dengan penerapan sistem pajak pertambahan niai (PPN) sebagaimana Indonesia terapkan. PPN dihitung atas harga barang sehingga harga bertambah mahal dan jumlah yang ditawarkan lebih sedikit (up-ward shift on sulply curve).

Penerapan zakat ternak dalam Islam menggunakan sistem progresive yang berguna untuk memberikan insentive dalam peningkatan produksi. Semakin banyak ternak yang dimiliki oleh peternak maka akan semakin kecil nilai zakat yang harus dibayarkan. hal ini akan mendorong tercapainya produksi yang besar, sehingga terciptanya efisiensi biaya produksi.  Zakat progresif hanya berlaku pada usaha peternakan sahaja.

Akhirnya penulis menyimpulkan beberapa  kesimpulan yang dapat kita ambil dari uraian singkat berkenaan kebijakan fiskal, 
  1. Islam tidak pernah mengekang kebebasan manusia dalam perekonomian , namun hanya memberikan batasan hak dan kewajiban sehingga menghasilkan peruntungan yang halal.
  2. Islam merupakan agama  yang super kompleks, mengatur semua aktivitas manusia baik ibadah maupun harakah (perekonomian)
  3. ketetapan perekonomian dalan Islam mengandung unsur keadilan bagi seluruh manusia, sehingga penerapan ekonomi Islam lebih bermutu daripada sistem konvensional.
  4. Tidak semua teori ekonomi barat murni hasil pemikiran mereka, banyak tokoh ekonomi barat menjadi plagiator atas pemikiran cendikiawan Islam.
  5. Penerapan sistem fiskal Islam akan menjamin kestabilan perekonomian suatu negara. Zakat dan Kums' dalam Islam di kenakan secara proporsional dan progresif , sehingga pengusaha, peniaga, petani dan peternak tidak akan pernah dirugikan.

Dengan demikian apakah kita masih ragu akan eksistensi Ekonomi Islam dalam membangun sistem perokonomian dunia. Perlu kita ketahui, jauh sebelum ahli-ahli ekonomi konvensional (Kapitalis dan Sosialis) melakukan interprestasi serta paten atas teori-teori ekonominya, Negara dan Ekonom Islam sudah menerapakan serta membukukan teori ekonomi semisal teori kebijakan fiskal karya Abu Yusuf dan Ibnu Khaldun. 

Mari kita tinggalkan praktik perekonomian konvensional yang mengandung unsur riba dan gharar. Berpeganglah kepada konsep perokonomian yang bersumber Al-Quran dan Al-Hadist, agar kita mendapatkan keuntungan yang halal di dunia dan mendapatkan fallah (fahala) di akhirat kerana berbisnis dan bertransaksi dengan sistem Syari'ah.






Sumber Rujukan Penulisan 
  1. Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Gema Insani- Jakarta 2007
  2. Ahmad Ibrahim Abu Sinn, Manajemen Syaria'ah: Sebuah Kajian Historis dan Kontemporer. Raja Grafindo Persada-Jakarta 2008.
  3. Boediono, Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi No.2 Ekonomi Makro. BPFE-Yogyakarta 1982.
  4. Prahatna Raharja dan Mandala Manurung. Teori Ekonomi Makro dan Suatu Pengantar Edisi 3. FE-UI-Jakarta. 2005.
  5. Soediyono Reksoprayitno, Pengantar Ekonomi Makro Edisi 6. BPFE- Yogyakarta 2000.






 
 

Monday 30 May 2016

Psikologi Dalam Perspektif Islam 2021


Pengertian Dan Ruang Lingkup Psikologi Agama


A. Pengertian Psikologi

Psikologi berasal dari perkataan yunani psyce yang artinya jiwa, dan logos yang artinya ilmu. Jadi secara etimologi psikologi adalah ilmu yang mempelajari tentang jiwa, baik mengenai macam-macam gejalanya, prosesnya maupun latar belakangnya ( ilmu jiwa ). Secara umum, psikologi diartikan ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia atau ilmu yang mempelajari gejala-gejala jiwa manusia.

B. Psikologi Menurut Beberapa Ahli:

Menurut Dr. Singgih Dirgagunarsa bahwa Psikologi adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia.
Menurut plato dan Aristoteles Psikologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari teentang hakekat jiwa serta prosesnya sampai akhir. 
Menurut Clifford T. Morgan Psikologi adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dan hewan.

Menurut H. Sumardi, MSI Psikologi adalah ilmu yang meneliti dan mempelajari sikap serta tingkah laku manusia sebagai gambaran dari gejala jiwa yang berada di belakangnya.
Menurut Ricard H. Thouless Psikologi adalah ilmu tentang tingkah laku pengalaman manusia.
Menurut Jalaluddin Psikologi adalah imu yang mempalajari gejala jiwa manusia yanng normal, dewasa, dan beradab.
Ilmu Psiskologi  agama adalah suatu bidang disiplin ilmu yg berusaha mengeksplorasi perasaan dan pengalaman dalam kehidupan seseorang. Penelitian itu didasarkan atas dua hal yaitu sejauh mana kesadaran beragama dan pengalaman beragama . Apabila standar itu kita coba terapkan pada seseorang yg secara spesifik beragama Islam maka akan kita lihat beberapa standar diantaranya Al-Qur’an dan As-Sunnah dan penjelasan para ulama.

3. Pengertian Agama

Agama sebagai bentuk keyakinan, memang sulit diukur secara tepat dan rinci. Banyak para ahli yang berpendapat tentang arti agama, diantaranya :
Menurut Harun Nassution, arti agama berdasarkan asal kata, yaitu al-din, religi ( relege, religare ) dan agama. Dalam bahasa semit al-Din berarti undang-undang atau hukum. Dalam bahasa Arab, Agama ( Ad-din ) artinya hukum, ikatan, dan peraturan. Dalam bahasa latin kata religi ( relege ) berarti mengumpulkan dan membaca ;yang kemudian menjadi kata religare yang berarti mengikat.
Agama adalah ikatan yang harus dipegang dan dipenuhi manusia.Ikatan adalah kekuatan yang lebih tinggi dari manusia yang tidak dapat ditangkap keduanya, namun mampu mewarnai kehidupan.
Menurut Harun Nassution, Agama harus mempunyai 4 aspek yaitu : (1). Kekuatan gaib (2). Keyakinan terhadap kekuatan gaib (3).Respon (4).Paham adanya yang kudus

4. Pengertian Psikologi Agama

Psikologi agama terdiri dari dua paduan kata, yakni psikologi dan agama.Kedua kata ini mempunyai makna yang berbeda.Psikologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari gejala jiwa manusia yang normal, dewasa dan beradab.(Jalaluddin, 1979: 77).Sedangkan agama memiliki sangkut paut dengan kehidupan batin manusia. Menurut Harun Nasution, agama berasal dari kata Al Din yang berarti undang-undang atau hukum, religi (latin) atau relegere berarti mengumpulkan dan membaca. Kemudian religare berarti mengikat. Dan kata agama terdiri dari tidak, “gama”; pergi yang berarti tetap ditempat atau diwarisi turun menurun .

5. Ruang Lingkup Psikologi Agama

Berkaitan dengan ruang lingkup dari psikologi agama, maka ruang kajiannya adalah mencakup kesadaran agama yang berarti bagian/ segi agama yang hadir dalam pikiran, yang merupakan aspek mental dari aktivitas agama, dan pengalaman agama berarti unsur perasaan dalam kesadaran beragama yakni perasaan yang membawa kepada keyakinan yang dihasilkan oleh tindakan (amaliah) dengan kata lain bahwa psikologi agama mempelajari kesadaran agama pada seseorang yang pengaruhnya terlihat dalam kelakuan dan tindakan agama orang itu dalam hidupnya. (Jalaluddin, 2004: 17)

Dalam hal ini psikologi agama telah dimanfaatkan dalam berbagai ruang kehidupan, misalnya dalam bidang pendidikan, perusahaan, pengobatan, penyuluhan narapidana di LP dan pada bidang- bidang lainnya. Sebagai disiplin ilmu yang otonom, psikologi agama memiliki ruang lingkup pembahasannya tersendiri yangg dibedakan dari disiplin ilmu yang mempelajari maslah agama lainnya.Pernyataan Robert Thouless, memusatkan kajiannya pada agama agama yang hidup dalam budaya suatu kelompok / masyarakat itu sendiri.Kajiannya terpusat pada pemahaman terhadap perilaku keagamaan dengan menggunakan psikologi.

Menurut Zakiyah Daradjat, ruang lingkup yang menjadi lapangan kajian psikologi agama mengenai:
Bermacam-macam emosi yang menjalar di luar kesadaran yang ikut serta dalam kehidupan beragama orang biasa ( umum ). Contoh : perasaan tenang, pasrah dan menyerah.
Bagaimana perasaan dan pengalaman seseorang secara individual terhadap Tuhannya. Contohnya: kelegaan batin.

Mempelajari, meneliti dan menganalisis pengaruh kepercayaan akan adanya hidup sesudah mati/ akhirat pada tiap-tiap orang.
Meneliti dan mempelajari kesadaran dan perasaan orang terhadap kepercayaan yang berhubungan dengan surga dan neraka serta dosa dan pahala yang turut memberi pengaruh terhadap sikap dan tingkah lakunya dalam kehidupan.

6. Manfaat Psikologi Agama

Diantara kegunaan psikologi agama yaitu sejalan dengan ruang lingkup kajiannya telah banyak memberi sumbangan dalam memecahkan persoalan kehidupan manusia kaitannya dengan agama yang dianutnya, perasaan keagamaan itu dapat mempengaruhi ketentraman batinnya baik konflik itu terjadi pada diri seseorang hingga ia menjadi lebih taat menjalankan ajaran agamanya maupun tidak.Psikologi agama dapat di manfaatkan dalam berbagai lapangan kehidupan seperti dalam bidang pendidikan, psikoterapi dan dalam lapangan lain dalam kehidupan.

Di bidang industri, psikologi juga dapat dimanfaatkan. Misalnya, adanya ceramah agama islam guna untuk menyadarkan para buruh dari perbuatan yang tak terpuji dan merugikan perusahaan.Dalam banyak kasus, pendekatan psikologi agama, baik langsung maupun tidak langsung dapat digunakan untuk membangkitkan perasaan dan kesadaran beragama.Selain itu dalam pendidikan psikologi agama dapat difungsikan pada pembinaan moral dan mental keagamaan peserta didik.

7.  Contoh-Contoh Studi Islam Dengan Pendekatan Psikologi Agama

Pendekatan psikologi agama dapat di lihat contohnya dalam studi Islam.Adapun contoh psikologi agama yang digunakan dalam kajian Islam dan umat Islam dapat dilihat dalam ritual manusia dalam agama yang diyakininya. diantaranya, tentang perasaan seorang ahli tasawuf terhadap Allah, yang mana dia merasa Allah selalu hadir dalam hatinya dan dia juga selalu membiasakan lisannya untuk berzikir kepada Allah yang dilakukannya secara terus menerus dan secara sadar maka akan melekatlah di dalam hatinya dan akan menimbulkan ketentraman jiwa.


Seorang muslim yang hatinya selalu merasa tenang, bahagia, suka menolong orang lain, walaupun kehidupannya sangat sederhana. Tengah malam ia bangun untuk mengabdi pada Allah dan waktu subuh sebelum semua orang terbangun, dia telah duduk pula di tikar sholatnya, sebaliknya ada orang muslim yang cukup kaya dan banyak hartanya, namun hatinya penuh kegoncangan, tidak pernah merasa puas, di rumah tangganya selalu bertengkar. Hal ini jelas menunjukkan seberapa besar pengaruh agama dalam kehidupannya.

Friday 27 May 2016

Contoh Surat Lamaran Kerja Hotel Dalam Bahasa Inggris 2016




Kuala Lumpur, 28 May 2016
Attention to :
Head of Personnel
Armada Hotel
Lot 6 Section 52, Darul Ehsan
Petaling Jaya

Dears Sir

Based on the website Armada Hotel Petaling Jaya, field on May, 5 2016 about the job as Armada Hotel, so with this I volunteered to fill posisition.

I have completed my undergraduate program Islamic Ekonomic the field of Universty Ar-Raniry, Banda Aceh Indonesia Country. I believes has the ability required for the job.

My current age is 25 years old and had worked in state-owned companies. In addition I also speak English well and  is able to operate a computer and the internet properly.

For your consideration, I have attached a curriculum vitae Me

Full name                    : Samsul Kamal
Place/ Date of Birth    : Aceh, 12 July 1990
Address                       : Block 21-13-7,Jln 4/112A Off  Jln Pantai Dalam Bukit Angkasa
  59300  Kuala Lumpur
No. phone/ Email        : 011199999 / samsulk7@gmail.com
Status                          : Not Marriet
Last Education            : Degree of Islamic Economic

I am looking forward to interview , where I can explain all potential and ability to father my selft.


Yours sincerely


Samsul Kamal






Thursday 26 May 2016

Contoh Surat Recomendasi Camp


KOP SURAT LEMBAGA
------------------------------------------------------------------------------------------


Assalamualaikum  Wr. Wb

Yang Bertanda tangan di bawah ini :

Nama                    :
Jabatan                 :
Alamat                  :
Telepon/HP            :

Memberikan rekomendasi kepada  nama yang tercantum dibawah ini:
Nama                    :
TTL                        :
Asal sekolah          :
Alamat rumah        :
Telpon /HP            :

Untuk mengikuti Super Camp SNMPTN 2017 yang diselenggarakan oleh PW LP Maarif NU Jatim & Lembaga Amil Zakat & Infaq Al Ma’un (LAZIM).
Demikian surat rekomendasi ini dibuat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Wassalamualaikum Wr. Wb
……………………….. , Agustus 2017

Kepala Sekolah SMA Khadijah Aceh Utara/
Pengurus Ranting/Pengurus MWC NU Lhoksukon

       TTD

(Nama Terang)

Surat Perjanjian Sewa Menyewa 2021


SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA



Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

      Nama                     : 
      Umur                     : 
      Alamat                  : 
                                      
                                   
Di sebutkan sebagai Pihak Pertama (I)

      Nama                     : 
      Umur                     : 
      Alamat                  : 
     
Di sebutkan sebagai  Pihak Kedua (II)


Dengan ini menyatakan benar bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat, ingin mengikat sebuah Perjanjian Sewa-Menyewa dengan perjanjian sebagai berikut :

1    Pihak Pertama menyewakan 1 (satu) pintu Ruko di Jln. Merdeka Timur No. 4 Dusun A Desa Uteunkot, Cunda kepada pihak kedua  mulai tanggal  1 Juni 2016 sampai tanggal 1 Juni 2018, dengan harga sebesar Rp. 70.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

2.   Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala fasilitas yang ada pada ruko tersebut, seperti membayar listrik, membayar telepon dan lainnya.

Demikianlah Surat perjanjian Sewa-Menyewa ini dibuat dan bermaterai 6000 dan dianggap sah setelah ditanda tangani kedua belah pihak.

                                                                                                       Aceh Utara, 1 Juni 2016
              Pihak Kedua                                                                              Pihak Pertama


      MUHAMMAD SYARIF                                                              SAMSUL KAMAL
                                                                     Mengetahui
                                                                  Kepala Dusun A

                                                                   

                                                                 ADI SAPUTRA

MANAGEMENT SYARIAH

  A. PENGAWASAN DALAM ISLAM Kata pengawasan dipakai sebagai arti harfiah dari kata controlling. Control adalah pengawasan, penilikan, peng...