Tuesday 23 March 2021

Surat Pernyataan Bersedia Penempatan CPNS 2021

 

 

SURAT PERNYATAAN

 

Yang bertanda tangan di bawah ini   :

 

Nama                                                  : Samsul Kamal

Tempat dan tanggal lahir                    : Lhok Iboh, 12 Juli 1990

Agama                                                 : Islam

Alamat                                                 : Jalan Medan- Banda Aceh Desa Lhok Iboh No                                                  44 Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara

 

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhya, bahwa saya bersedia mengabdi pada Satuan Kerja di Kementerian Agama dan tidak akan mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.

 

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di muka pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang di ambil oleh pemerintah, apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.

 

 

Lhok Iboh, 29 November 2021

 

                                                                        (Samsul Kamal

Surat Bebas Narkoba CPNS 2021

 

 

SURAT BEBAS NARKOBA

 

 

 

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

 

Nama                           : Samsul Kamal

Tempat, tanggal lahir  : Lhok Iboh, 12 Juli 1990

Agama                         : Islam

Kewarganegaraan       : Indonesia

Pendidikan Terakhir    : S1 (Strata Satu) Hukum Ekonomi Syariah

Alamat                         : Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Lhok Iboh No.44 Kecamatan

                                      Baktiya Barat, Kabupaten Aceh utara

No Telp/Handphone   : 082200000000

 

Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pernah dan tidak akan terlibat dalam penggunaan dan/atau pendistribusian Obat-Obatan terlarang, Zat Adiktif, dan Psikotropika.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, apabila pernyataan saya ini ternyata dikemudian hari tidak benar, maka saya bersedia dituntut di pengadilan sesuai peraturan perundang- undangan berlaku.

 

                                                                                    Lhok Iboh, 29 November 2021

 

                                                                             (Samsul Kamal)

Wednesday 11 October 2017

History Of Aceh 2021

ACEH DALAM LINTAS SEJARAH 


Rakan pembaca semua, berbicara tentang Aceh memang tidak habisnya, kerana peradaban Aceh sudahlah ada jauh sebelum Indonesia Merdeka. sejak ketadatangan portugis, belanda, dan bahkan jepang.

Namun sebelum kita mengenal lebih jauh tentang Aceh, sebaiknya kita mengetahui dulu tentang hal ilmiah secara textual berkenaan tata hidup sosial masyarakat. 

A. Pengertian Sistem 

Suatu sistem mempunyai pengertian tertentu. Ada yang menyebutkan maksud dari suatu sistem merupakan untuk mencapai suatu tujuan (goal) dan ada yang menyebutkan untuk mencapai suatu sasaran (objektives).

Adapun sosial budaya memiliki pengertian sosial dan budaya. Sosial dalm arti masyarakat atau kemasyarakatan memiliki pengertian segalasesuatu yang bertalian dengan sistem hidup bersama atau hidup bermasyarakat dari orang atau sekelompok yang di dalamnya sudah tercakup struktur organisasi, nilai-nilai sosial dan aspirasi hidup serta cara mencapainya.

Sedangkan budaya, kultur atau kebudayaan merupakan cara hidup atau sikap hidup manusia dalam hubungannya secara timbal balik dengan alam dan lingkungan hidupnya.

Berdasarkan pengertian diatas, maka dapat dipahami bahwa sistem sosial dan budaya adalah, suatu himpunan gagasan, prinsip, doktrinn hukum adat istiadat yang terdapat dalam sebuah komunitas masyarakat yang tersusun dan terorganisasikan sehingga membentuk suatu kesatuan yang logis dan dikenal sebagai sebuah isi pikiran filsafat tertentu.

Apabila dihubungkan dengan sistem sosial masyarakat Aceh, maka pengertian ini akan memuat seluru ide, prinsip, doktrin, hukum dan adat istiadat, nilai-nilai sosial yang berlaku (terjadi) dalam masyarakat.

B. Suku Bangsa

snouck Hurgronje menjelaskan bahwa tidak diperoleh bukti sejarah suku bangsa Aceh, sehingga menurutnya bahwa asal-usul suku bangsa Aceh telah diwarnai dengan banyak percampuran dan integrasi etnik. Sumber lain mengatakn bahwa suku bangsa Aceh nerupakan salah satu suku yang tergolong kedalam etnik Melayu atau Ras Melayu. Hal ini dapat dibuktikan dengan suku bangsa Aceh memiliki kemiripan dengan etnik melayu yang hidup di Nusantara.



Sebagai pembuktian menurut Snouck  
memperbandingkan bahasa Aceh menunjukkan titik perbedaan penting dengan beberapa bahasa daerah yang berdekatan letaknya dengan bahasa Campa dan Bahnar mendekati pembuktian yang berarti, tetapi Snouck mengingatkan bahwa untuk sementara sebaiknya jangan menarik kesimpulan terlebih dahulu tentang keungkinan adnya pertalian atau kekeluargaan atau hubungan historis anatara penduduk Aceh dengan daerah tersebut.

Bahasa Aceh secara tertulis baru digunakan setelah kerajaan Pasai berkembang. Demikian halnya, penduduk Aceh terdiri dari berbagai etnik yang telah hidup dan berkembang sampai saat ini, misalnya sub-etnik Gayo, sub-etnik Tamiang, sub-etnik Alas, sub-etnik Simeulu, dan ada lagi sub-etnik di pedalaman terutama di Aceh Singkil dan pulau banyak.

C. Agama

Sejak masuknya Islam ke Aceh sekitar abad VIII. Agama Islam menjadi sandaran hidup masyarakatnya sampai pada masa-masa kejayaan pemerintah kesultanan dahulu. Agama Islam sangat mempengaruhi kehidupan rakyat hingga perjuangan melawan belanda dengan gigih karena mereka beranggapan bahwa Belanda sebagai kafir yang harus di perangi. Maka melawan belanda berarti mati syahid  yang mendapat imbalan syurga kemudian. Setelah kemerdekaan , dengan keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor: XI/MSSI 1959 tanggal, 26 Mei 1959 Provinsi Aceh ditetapkan sebagai Daerah Istimewa terutama dalam bidang keagamaan, Pendidikan dan Adat Istiadat.



D. Pendidikan

Kerajaan Aceh Darussalam mencpai puncak kejayaan pada masa Sultan Iskandar Muda (1607-1636). Sultan ke-15 dari kerajaan ini, telah mampu membawa Aceh mendulang kegemilangan dalam bidang politik, pertahanan, ekonpmi, sosial budaya dan agama. keberhasilan Kerajaan Aceh Darussalam menjadi kerajaan besar terletak pada tokoh sentral Iskandar Muda. Ia dikenal sebagai seorang raja yang kuat lagi perkasa, berani, taat, adil dan cinta ilmu pengetahuan.



Sultan memerintahkan para ulam untuk menulis berbagai kitab yang menjadi pegangan bagi rakyat dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai masalah dalam kehidupan. Kitab Shirat al-Mustaqim merupakan kitab yang ditulis oleh Nuruddin Ar-Raniry atas perintah Sultan Iskandar Muda. Kitab Mir’at al-Thullab adalah kitab yang ditulis oleh Syeikh Abdurrauf As-Singkili atas perintah Sultanah Tajul ‘Alam Safiatuddin Syah. Kedua kitab ini berisi masalah hukum yang menjadi pegangan bagi para hakim dan masyarakat dalam menyelesaikan permaslahan.

Ilmu pengetahuan yang berkembang saat itu, bukan hanya ilmu keagamaan, tetapi juga ilmu-ilmu pengetahuan umum seperti ekonomi, pertanoian, pertukangan, teknik, hukum, sosial, dan bahkan ilmu politik (siyasah).

Kegiatan atau aktivitas pewarisan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang ada di Aceh bernula pada lembaga pendidikan terdiri atas Meunasah dan Dayah.


Demikianlah keunikan dan cirri khas kehidupan tatanan social masyarakat Aceh dari zaman ke zaman, semoga artikel ini menjadi bahan bacaan untuk menambah khazanah pengetahuan tentang masyarakat Aceh yang saya banggakan ini. He he he… 
Mari kawan-kawan semua berkunjung ke Aceh.

Sunday 8 October 2017

Sukuk Dalam Ekonomi Islam 2021

 SUKUK  DALAM PEREKONOMIAN ISLAM


Sukuk berasal dari bahasa Arab yaitu shak ( (صكjamaknya shukūk (صكوك) atau shikāk (صكاك) yang artinya dokumen atau piagam. Dan juga bermakna percetakan atau menempa sehingga kalau dikatakan sakkan nuqud bermakna pencetakan atau penempahan wang.
Dan ada juga yang mendefenisikan sukuk berasal dari kata tawriq atau taskik. Tawriq berasal dari kata al-wariq yang artinya dirham yang merupakan satu proses di mana terjadinya pengumpulan aset-aset yang tidak cair dan penjualannya untuk mendapatkan kemudahcairan. Dan taskik memberikan arti bahawa satu proses pencatatan atas kepemilikan terhadapa aset sukuk tersebut.
Kata-kata shak, shukūk atau shikāk dapat ditelusuri dengan mudah pada literatur Islam komersial klasik. Kata-kata tersebut terutama secara umum digunakan untuk perdagangan internasional di wilayah muslim pada abad pertengahan, bersamaan dengan kata hawalah (menggambarkan transfer pengiriman uang) dan mudharabah (kegiatan bisnis persekutuan).
 Akan tetapi, sejumlah penulis barat tentang sejarah perdagangan Islam atau Arab abad pertengahan memberikan kesimpulan bahwa kata shak merupakan kata dari suara latin “cheque” atau check yang biasanya digunakan pada perbankan kontemporer.
Accounting and auditing organization for Islamic financial institutions (AAOIFI) mendefenisikan sukuk sebagai sijil yang mempunyai nilai yang sama, yang mewakili dan membuktikan tanda penerimaan sijil tersebut dan menggunakannya sebagaimana  yang telah dirancang, atau hak terhadap saham atau aset ketara, manfaat dan perkhidmatan, atau ekuiti daripada satu projek yang diberi atau ekuiti daripada aktiviti pelaburan tertentu, selepas selesai proses pelangganan.

Sukuk atau islamic bon adalah surat berharga sebagai instrumen investasi yang diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syariah yang melandasinya (underlying transaction), yang dapat berupa ijarah (sewa), mudharabah (bagi hasil), musyarakah atau akad syari’ah yang lain.
Sukuk yang sekarang sudah banyak diterbitkan adalah berdasar akad sewa (sukuk ijarah) di mana hasil investasi berasal dan dikaitkan dengan arus pembayaran sewa tersebut. Meskipun demikian, sukuk dapat pula diterbitkan berdasar akad syariah yang lain.
Penerbitan instrumen investasi ini dapat dipandang sebagai inovasi baru dalam keuangan syariah. Sukuk bukan instrumen utang piutang dengan bunga (riba) seperti bon yang dikenal dalam keuangan konvensional, tetapi sebagai instrumen investasi. Sukuk diterbitkan dengan suatu underlying asset dengan prinsip syariah yang jelas.


Sukuk sangatlah penting dalam institusi kewangan dan perbankan Islam. Sukuk merupakan solusi kewangan Islam terhadap keharaman penggunaan bon konvensional. Bon konvesional yang dalam aplikasi yang tidak bersesuaian dengan syari’ah tidak boleh dijadikan intrumen kewangan dalam Islam. Oleh itu, dengan kemunculan sukuk dapat memberikan ruh baru dalam kewangan dan perbankan Islam.

Friday 12 May 2017

Berbakti Kepada Orang Tua 2021

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA

By Samsul Kamal Bin Ramli

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَات
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

Segala puji bagi Allah Sang Penguasa alam semesta. Semoga salawat serta keselamatan tercurahkan selalu kepada Nabi dan Rasul termulia. Berserta keluarga dan sahabat-sahabatnya, semuanya.

Pembaca sekalian  apa kabarnya hari ini, Alhamdulillah kita semua sehat, dan masih diberi keimanan oleh Allah SWT. Untuk itu jangan lupa kita harus mengucapkan terimakasih dan bersyukur pada Allah atas segala karunia ini. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan umatnya hingga akhir zaman. Amiin.


Pada kesempatan kali ini, saya akan membawakan tausiyah yang berjudul Berbakti kepada orang tua terutama Ibu. Teman-teman, kalian masih punya orang tua tidak? Ya. Kalau ibu, masih tidak? Kalau orang tua masih apalagi ibu maka kita dianjurkan untuk berbakti kepada kedua orang tua. Berbakti pada orang tua itu wajib lho teman-teman. Kenapa ya….? Mau tahu jawabannya? Ya….tunggu sebentar.

Begini…, kalau kita berbakti pada orang tua maka kita akan menjadi anak yang baik dan mendapatkan keselamatan / surganya Allah. Nabi Muhammad saw pernah bersabda yang berbunyi bahwa : al jannatu tahta aqdamil ummahat “ artinya :” Surga itu ada dibawah telapaki kaki ibu ”.

Setelah mendengar bunyi hadis diatas coba kita bayangkan, apa benar ya perkataan nabi tersebut bahwa surga memang dibawah telapak kaki ibu? Kalian pernah melihat surganya belum?belum…, sama dong.!



kawan semua tau ga , Apa yang dimaksud surga itu? Surga adalah tempat bagi orang yang berbuat baik dan orang yang selalu  menyembah Allah swt, dan surga juga merupakan hal yang ghoib/ tidak biasa dilihat oleh manusia. Di sana kita akan mendapatkan kenikmatan.

 Apapun yang kita inginkan pasti akan dikabulkan. Mau minta susu, buah, minuman, rumah dan sebagainya, pasti Allah akan langsung mengabulkan seketika itu juga. Teman-teman ingin masuk surga tidak? Ingin.. kalau ingin masuk surga, ada kuncinya. Hayo apa teman-teman? Salah satu kuncinya yaitu Berbakti kepada orang tua terutama ibu.

Jadi maksud surga ada dibawah telapak kaki ibu itu, kita dianjurkan oleh nabi Muhammad SAW untuk selalu berbakti pada orang tua lebih-lebih kepada ibu. Karena ibu sudah melahirkan kita dengan susah payah, sudah mendidik dan merawat kita dari kecil, memberi makan dan lain-lain. Betul tidak teman-teman? Betuul.

Cara berbakti kepada orang tua yaitu:
1.     Tidak berkata jelek pada orang tua          
2.     Selalu menurut             
3.     Tidak menyakiti ibu
4.     Membantu kesulitan ibu dirumah                                   
5.     Menyapu lantai
6.     Merapikan tempat tidur

Masih banyak sekali cara berbakti pada orang tua. Kalo kita sudah berbakti dan berbuat baik pada orang tua terutama ibu, maka kita akan diberikan balasan oleh Allah berupa surga. Tetapi kalo kita tidak mau berbakti pada orang tua maka kita tidak akan diberi surga, tapi akan disiksa di neraka. Teman-teman pilih yang mana, masuk surga atau disiksa di neraka? Masuk surga….! . maka dari itu kita wajib untuk berbakti kepada orang tua.


Pembaca sekalian, saya mau nanya nih...  sayang ngak sama orang tua…? Pasti sayang semua. Kalau ngak sayang berarti anak dur..ha..ka.. Kalau anak durhaka hidupnya pasti tidak bahagia dan pasti masuk neraka.

Saat hamil, ibu selalu dalam kepayahan karena mengandung kita, sementara bapak bekerja siang dan malam untuk kelahiran kita. Bahkan sampai sekarang kasih sayangnya tiada terkira. Subhanallah, betapa mulia jasa kedua orang tua kita!

Ini saja  yang dapat saya sampaikan , banyak kesalahan saya mohon maaf. Semoga kita semua bisa berbakti pada orang tua dan masuk surga, amiin.
Billahi taufiq wal hidyah, Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarakatuh


TERIMA KASIH

Monday 1 May 2017

Perilaku Konsumen dalam Ekonomi Islam 2021

PRILAKU KONSUMEN DALAM KEHIDUPAN MANUSIA


 

Dalam dunia perekonomian, manusia dikategorikan dalam dua kelas utama, yakni manusia golongan produsen dan juga golongan konsumen. Golongan produsen baik dalam bentuk barang maupun jasa sangat sedikit dan terbatas.

Sedangkan golongan manusia sebagai konsumen sangatlah besar. Mereka tersebar hampir seluruh dunia sebagai pemakai barang atau jasa orang lain. Padahal pada dasarnya sumber perekonomian bertumpu kepada aktifiti niaga atau produsen, sehingga golongan produsen menikmati hasil yang maksimal.

Di dalam ajaran Islam, muslim di arahkan dengan semaksimal mungkin untuk menjadi pengusaha atau produsen. Dengan alasan supaya para produsen dapat memperkuat sistem perekonomian suatu komunitas. Namun keuntungan yang didapatkan oleh para pengusaha/ produsen tidak terlepas dari setianya seorang konsumen terhadap hasil produk seorang produsen.

Bagi para konsumen juga harus bijak dan teliti dalam memilih suatu produck atau pelayanan jasa, karena salah mimilih produk dapat berakibat fatal bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat umum terkhusus pada produk makanan ataupun pelayanan jasa. 

Setiap Muslim aktifiti sehari-hari harus berdasarkan kepada tujuan azas yakni syariah. Syariah menjadi barometer setiap muslim dalam melakukan hubungan dengan Ilahi maupun manusia.
Permaslahan besar saat muslim bermuamalah melanggar batasan dan tidak memilih aktifiti yang sesuai panduan syariah. 



Perlu kita ketahui bahwa Prilaku konsumen adalah proses yang dilalui oleh seorang/ organisasi dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi, dan membuang produk atau jasa setelah dikonsumsi setelah kebutuhannya tercapai. Prilaku konsumen akan tampak dalam beberapa tahap sebelum dan setelah seseorang membeli sesuatu barang/ jasa. 


Pada saat sebelum pembelian konsumen akan melakukan pencarian informasi yang terkait dengan suatu produk yang mau dibelinya. Pada saat tahap pembelian, konsumen akan melakukan pemilihan terhadap produk yang menjadi perioriti, sedangkan setelah membeli produk, para konsumen melakukan konsumsi atau akan menggunakan produk pilihannya, evaluasi kineja produk, dan pada tahap final konsumen akan membuang produk tersebut.



Prilaku konsumen terbagi kepada dua macam, Pertama dikenal sebagai prilaku konsumen rasional dengan dasar pertimbangan hal hal berikut : Pertama barang tersebut dapat memberikan kegunaan optimal bagi konsumen. Kedua, barang tersebut benar-benar diperlukan konsumen. Ketiga, mutu barang terjamin. Keempat, harga barang sesuai dengan kemampuan konsumen.


Sedangkan yang kedua adalah prilaku konsumen irasional atau konsumen membeli suatu barang bukan atas dasar kegunaan barang semata. Prilaku konsumen irasional dapat kita lihat yang meliputi hal-hal sebagai berikut : Pertama, para konsumen tertarik dengan promosi atau iklan baik di media cetak maupun media elektronik, Kedua, konsumen akan sangat berkeinginan untuk memiliki barang yang bermerek dengan orang lain agar kelihatan trendi. Ketiga, konsumen pasti akan datang ketempat penjualan apabila ada bursa obral atau bonus-bonus dan banjir diskon. Keempat, karena prestise atau gengsi.


Demikianlah prilaku konsumen manusia secara alamiah yang sukar untuk dirubah, sehingga prilaku konsumen yang tidak tepat sasaran menjadikan manusia tamak dan bertindak tak wajar dalam pemenuhannya.



Perlu kita ketahui dan yakini, segala aktifitas manusia dalam menjalankan aktifiti ekonominya harus sejalan dengan ketentuan-ketentuan agama.
Bagi seorang Muslim, tentu prilaku dalam mengonsumsi suatu produk harus sejalan dengan perintah Islam, tidak boleh sesuka hati. Karena konsep konsumsi dalam Islam sangatlah berbeda dengan konsep konsumsi konvensional.



Oleh karena itu pada kesempatan yang akan datang, saya akan menulis tentang Prilaku konsumen dalam konsep Islam secara khusus lengkap dengan landasan hukumnya.
Jangan lupa berkunjung and beri komentar ya kawan-kawan
Terma Kasih





Monday 17 April 2017

Pajak Dalam Islam 2021


PAJAK DALAM ISLAM


Sahabat sekalian, perlu kita ketahui bahwa perbelanjaan suatu negara dalam menjalankan fungsinya sangatlah besar. Hal tersebut disebabkan lini pembanguan dan kelangsungan masyarakat didalamnya akan ditentukan oleh suksesnya suatu negara melakukan control budget perbelanjaan. 

Dapat kita ambil contoh seperti kehidupan suatu keluarga, bahwa gagalnya kelangsungan hidup dinamis dalam suatu keluarga disebabkan gagalnya pengaturan perbelanjaannya. Sehingga timbullah masalah-masalah sosial secara intern keluarga yang berakibat fatal. 

Jadi bagi setiap pemimpin harus mengatuhui betul akan peranannya dalam menjalankan roda pemerintahan serta harus mempersiapkan rancangan belanja negara yang sesuai, tepat sasaran, cermat  dan transparan.

Sumber anggaran bagi suatu negara sangat banyak puncanya, namun sumber yang paling besar berasal dari pajak atau cukai. Yang merupakan pendapatan negara yang bersifat wajib sesuai dengan aturan yang berlaku pada negara tersebut.

Pada kesempatan ini, penulis akan menceritakan sedikit tentang sumber anggaran suatu negara. Cukai atau pajak sangat membantu pembangunan suatu negara, kerana penghasilan dari sector ini sangat besar dibandingkan dari sector pendapatan negara lainnya.

Cukai dapat diartikan sebagai bayaran dalam bentuk wang yang dikenakan oleh suatu kerajaan atau negara kepada individu atau syarikat. Cukai juga merupakan pemberian paksa atau pindahan wajib sumber ekonomi daripada sektor swasta kepada sektor awam agar mencapai beberapa objektif ekonomi dan sosial negara.



Menurut M.A Manan  cukai merupakan sumbangan paksa yang diwajibkan bagi orang ramai. Bayaran wajib yang dikenakan negara kepada rakyat yang terlibat dengan dasar cukai yang diamalkan.

Efek dari diwajibkan cukai pada hakikatnya adalah untuk mengutip sebahagian pendapatan rakyat secara adil dan dibagikan kepada sektor-sektor umum dalam rangka untuk menghindar  penindasan dan riba bagi negara-negara Islam.

Untuk mewujudkan kesejahteraan umum secara adil dan merata serta untuk mencapai pembangunan nasional, pihak  perlu menggali sumber dana yang berasal daripada dalam negara baik pendapatan berupa cukai atau selain cukai. Oleh itu, pelaksanaan tersebut mesti berkesinambungan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat baik dari sudut fisik maupun  materil.

Dalam mengatur inflasi, suatu negara harus menerapkan system cukai agar penghasilan negara bertambah. Berbagai sumber pendapatan negara dapat diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur umum dan kemaslahatan ummat.

Dalam Negara Islam Permasalahan cukai sudah mendapat perhatian khusus, walaupun belum disusun secara rapi dan lengkap pada masa permulaan Islam. Namun selepas Islam tersebar luas maka khalifah Umar bin Khatab mengambil satu inisiatif mengenai sistem percukaian, sehingga ia tersusun rapi dan menjadi sumber pendapatan dan pentadbiran negara. Didalam sistem pemerintahan Islam, banyak jenis cukai yang telah diterapkan.

Inilah yang menjadikan negara Islam pada masa dahulu kaya dan rakyatnya makmur. Diantara cukai yang pernah diterapkan dalam negara Islam yaitu cukai tanah (al-Kharaj), cukai perlindungan (sulh al-Jizyah), cukai diri (Jizyah al-Ru’us), dan cukai perdagangan (al-‘Usyr).



Seperti Cukai yang berlaku pada masa Khalifah al-Rasyidin, cukai Jizyah ditetapkan mengikut tahap masyarakat sama ada kaya, sederhana dan miskin. Begitu juga dengan alUshur (cukai import) dibezakan antara muslim dengan kafir harbi dan kafir zimmi. Hal tersebut menunjukkan dinamisme sistem percukaian Islam.

Namun sangat disesalkan, kebanyakan masyarakat pada hari ini menganggap bahwa zakat dan cukai adalah satu benda yang sama. Sehingga mereka berpendapat bahwa jika sudah membayar cukai maka tak usah lagi membayar zakat.

Ada juga setengah masyarakat yang ekstrim mengatakan bahwa pegambilan cukai terhadap masyarakat oleh penguasa hukumnya haram dan mutlak dilarang dalam Islam. Sehingga perlu kita ketahui secara pasti bahwa zakat dengan cukai berbeda dalam segala aspek. Zakat wajib di bayar oleh masyarakat karena syari’at Islam yang mewajibkannya (al-Quran dan al-Hadist).

Sedangkan cukai merupakan kewajiban membayar kepada negara karena perintah pemimpin Islam, bagi membangun perekonomian ummat berupa infrastruktur umum. Bagi umat Islam menaati pemimpi hukumnya wajib sehingga pemimpin tersebut bersikap dhalim dan menyimpang dari Islam baru tak wajib lagi di ikuti.

Pada masa sekarang ini di era globalisasi dan moden, kata cukai kenalkan dengan dharaib (jamak dharibah). Dan sebagian ulama Malikiyah pula menyebut cukai dengan al-wadhaif atau al-kharaj dan ulama Hanafiyah menyebut al-nawaib, sementara ulama Hanabilah menyebutnya dengan al-kulaf al-sulthaniyah.

Menurut Yusuf al-Qardawi cukai hampir sama dengan zakat, beliau menjelaskan bahawa terdapat aspek persamaan dan perbezaan antara cukai dengan zakat. Aspek persamaan tersebut ialah:

a.      Unsur paksaan dan kewajiban yang terdapat dalam cukai dan juga zakat
b.  Cukai dibayar kepada institusi ataupun negara, zakat pun mesti diberikan kepada negara atau institusi yang berautoriti (‘amil zakat)
c.     Dalam cukai tidak ada balasan tertentu iaitu pembayar cukai akan membayar cukai kepada kerajaan tanpa diberikan pulangan tertentu. Begitu juga dengan muzakki (orang yang membayar zakat) tidak mendapat balasan tertentu.
d.   Jika tujuan daripada cukai pada masa kini ialah untuk tujuan ekonomi, politik dan kebajikan masyarakat, maka zakat pun demikian. Bahkan tujuan daripada zakat lebih jauh lagi dan sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan masyarakat.

Menurut pendapat Ulama Kontemporer Islam Yusuf al-Qardawi, cukai bukan sahaja memberri faedah semata-mata kewangan ,namun tujuan asasnya ialah mengumpulkan uang  untuk membiayai segala keperluan negara.

Sedangkan harta lainnya yang diperoleh seperti zakat ia hanya terbatas pada delapan golongan asnaf sahaja yang telah disebutkan dalam al-Qur’an. Oleh itu, harta seperti zakat hanya boleh dipergunakan kepada sektor yang dibolehkan dalam syara'.


Harta zakat tidak boleh dipergunakan untuk membangun jalan, jembatan dan pembangunan lainnya. Oleh itu, untuk membiayai keperluan-keperluan kos pembangunan dan belanja negara tidak ada jalan lain kecuali negara mewajibkan cukai kepada rakyat.

Banyak dikalangan Para ulama yang membolehkan mengambil cukai dengan tujuan sebagai sumber pendapatan negara  cukai tersebut diwajibkan oleh pemimpin dalam suatu negara kepada rakyatnya.

Yusuf Al-Qardawi mengutip pendapat imam al-Ghazali yang bermazhab Syafi’i, di mana al-Ghazali menyatakan bahawa apabila kas negara kosong dan tidak ada biaya yang mencukupi untuk pengeluaran biaya tentara dan dikhawatirkan musuh dapat masuk ke negara Islam atau terjadinya pemberontakan dari pihak mereka yang bermaksud jahat, maka dibolehkan kepada pemimpin negara mengutip biaya dari orang kaya sekadar dapat mencukupi pembiayaan tentara.

Pendapat seperti ini menurut al-Qardawi tidak ditemukan pada masa permulaan Islam, kerana pada waktu itu kewangan negara cukup besar. Berbeza dengan zaman sekarang, jika pemimpin negara tidak mewajibkan cukai maka akan hilanglah kekuasaannya dan negara akan menghadapi penguasaan orang kafir, padahal segalanya itu terletak pada kekuatan pemimpin negara. Namun perlu disadari oleh penguasa negara bahwa pemungutan cukai kepada masyarakat jangan terlampau besar.

Segala kebijakan yang di ambil oleh penguasa harus mengikut konsep siyasah syar’iyyah. Jangan sampai pemungutan cukai pada masyarakat menjadi lombong korupsi bagi pejabat negara untuk melakukan kesalahan.

Suatu negara dalam pandangan Yusuf al-Qardhawi mempunyai peran untuk mewajibkan zakat dan juga negara mempunyai peran untuk mewajibkan cukai pendapatan bagi penduduk yang layak untuk kenakan cukai.

Pengenaan cukai merupakan suatu cara pengagihan pendapatan yang membantu kepada kerajaan sebagai sumber pendapatan selain zakat. Semua bentuk cukai yang diwajibkan oleh kerajaan tujuannya hanya satu iaitu untuk kebajikan bagi rakyat, baik rakyat yang muslim atau non muslim. Atas dasar itulah bahawa suatu negara Islam boleh mengenakan cukai kepada rakyatnya.
           
Oleh itu, yang menjadi priotiti sekarang sehubungan kebolehan bagi negara-negara Islam untuk mengutip cukai daripada rakyat dan kewajiban rakyat untuk mentaatinya adalah kutipan cukai itu mestilah di dasarkan pada pertimbangan kemaslahatan yang benar-benar (muhaqqaqah). 

Namun demikian, sering terjadi kesalahpahaman dalam mengartikan sesuatu sebagai mashlahah atau mafsadah. Jika kita mengkaji lebih mendalam bahawa kemashlatan yang dimaksudkan itu hanyalah cenderung kepada keuntungan individu atau kepentingan golongan tertentu. 

Sedangkan rakyat menderita dengan adanya cukai yang tidak adil. Maka oleh itu, Umer Chapra dan al-Qardhawi menetapkan beberapa hal yang dikatakan cukai yang adil bagi dilaksanakan cukai dalam suatu negara Islam.

M.Umer Chapra juga menyatakan tentang sistem cukai yang adil, sebagaimana juga beliau setuju dengan pendapat fuqaha tentang cukai, bahawa percukaian yang adil ialah sistem yang menepati tiga syarat, iaitu:
1.  Cukai yang dikenakan bagi membiayai perkara yang dianggap sangat diperlukan bagi kepentingan merealisasikan maqasid.
2. Beban cukai tidaklah terlalu berat berbanding dengan kemampuan rakyat untuk memikulnya dan ini mestilah diagihkan secara sama rata ke atas golongan yang mampu membayarnya.
3.      Hasil kutipan cukai hendaklah dibelanjakan dengan cermat untuk memenuhi asalnya.

Negara juga wajib menyuruh masyarakat untuk membayar pajak secara pribadi, seperti waqaf, zakat, sedekah dan lainnya bagi membina dan mengendalikan sebanyak mungkin institusi pendidikan, hospital, skim perumahan bagi orang miskin, rumah anak yatim, dan pelbagai projek pelayanan sosial lainnya.



Cukai termasuk kepada pendapatan utama negara. Dasar penerapan nilai-nilai Islam dalam pentadbiran negara hendaklah diterapkan juga dalam sistem percukaian negara. Sehingga sangat penting memberi kefahaman kepada masyarakat yang luas dan mendalam serta agensi-agensi yang terlibat dalam pengurusan pelaksanaan cukai di setiap negara karena tuntutan Agama Islam kepada kita semua.

Dasar hukum mengenai sejarah dan sistem ekonomi Islam dan perakaunan Islam, kaedah pengiraan zakat dan status zakat dalam pengiraan cukai adalah amat perlu difahami oleh semua pihak yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam pelaksanaan sistem kewangan Islam.

Menolak untuk tidak membayar cukai , maka akan berakibat negative bagi pembangunan suatu negara. Dengan demikian penghasilan negara Islam lebih besar dalam pungutan wajib dari masyarakat itu sendiri. Namun sangat di sayangkan masyarakat yang hidup di negara Islam tidak semuanya makmur dan sejahtera.


Sehingga sangat jelas tampak  jurang pemisah sumber kehidupan. Banyak pemimpin negara Islam sudah tidak lagi menjalankan sitem cukai dengan benar, mereka memanfaatkan sumber pendapatan negara untuk di korupsi pribadi dan kelompok. Fungsi utama cukai sudah bergeser jauh dari ketetapan konsep yang rasul terapkan dulu yang terbukti membuat negara Islam maju dan membawa manfaat sejahtera kepada masyarakat Islam sendiri.


Kita yang tidak mempunyai wewenang dalam pemerintahan, jangan menyerah untuk berdoa kepada Allah agar pemimpin kita di ilhami kesadaran untuk mengabdi kepada rakyat. Bukan sebaliknya, para pemimpin- peminpin menjadikan masyarakatnya kuli untuk membayar pajak. Sedangkan uangnya dipakai untuk konsumsi pribadi, sungguh biadap prilaku pemimpin pemimpin yang terlahir muslim akan tetapi berprilaku jahiliah. wallahu'alam bissawab



Rujukan Buku:
A. Malik Madaniy, Pajak dalam Perspektif Fiqh Islam,Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2008.
A.A. Barata dan A.A. Adrian, Percukaian, Bandung: CV Amico, 1989.
Hailani Muji Tahir, Pengenalan Tamadun Islam Dalam Institusi Kewangan, ed. ke-2, Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 1988.
Hamdan Aini, Percukaian, Jakarta: Bumi Aksara, 1985.
Md. Zyadi Md. Tahir et al., Ekonomi Percukaian, Kuala Lumpur:Dewan Bahasa dan Pustaka, 1990.
Md. Zyadi Md. Tahir, “Sistem Belanjawan Negara”, dalam Abd Ghafar Ismail et al.. Makro Ekonomi Malaysia: Perspektif Dasar, Bangi: Penerbit Universiti Kebangsaan Malaysia, 1998.
Nor Azizah Abd Manaf, Noraza Mat Udin, Zaimah Zainol Arifin, Pengenalan Kepada Sistem Pencukaian di Malaysia, Kuala Lumpur: Perpustakaan Negara Malaysia, 2004.
Nor Shaipah Abdul Wahan dan Hazeline Ayoup, Pengantar Percukaian, Petaling Jaya: Pearson Malaysia, 2006.
Waluyo et al., Perpajakan Indonesia, Jakarta: Salemba Empat, 2002.
Rujukan Jurnal/thesis/disertasi:
Damanhur, “Kesan Pelaksanaan Cukai Pendapatan dan Penguatkuasaan Zakat Terhadap Gelagat Kepatuhan Membayar Zakat Pendapatan di Aceh”, disertasi sarjana, Jabatan Syariah dan Ekonomi, Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya, Kuala Lumpur, 2010.
Fuadah Binti Johari, “Pelaksanaan Sistem Cukai Al-Kharaj dengan Cukai Tanah Malaysia: Suatu Analisis Perbandingan”, thesis Phd, Jabatan Syariah dan Ekonomi, Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya, Kuala Lumpur, 2011.
Hanin Mahamud Azaki, “Pemikiran Abu Yusuf Mengenai Kewangan Islam: Kajian Dalam Kitab Al-Kharaj”, disertasi sarjana, Jabatan Syariah dan Ekonomi, Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya Kuala Lumpur, 2002.

Mahmud Saedon Awang Othman dan Muhammad bin Arifin, “Percukaian Tanah Menurut Perspektif Islam”, Jurnal Syariah 7, bil. 1, 43-54

MANAGEMENT SYARIAH

  A. PENGAWASAN DALAM ISLAM Kata pengawasan dipakai sebagai arti harfiah dari kata controlling. Control adalah pengawasan, penilikan, peng...